PALEMBANG, zonamerahnews.id-
RILIS PERS RESMI
KETUA TEAM NAWACITA – ASTACITA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
RURI JUMAR SAEF
Subheadline
Ahli waris sah menegaskan kepastian hukum atas Conservatoir Beslag sebagai kunci merubah wajah Kota Palembang.
Ketidakpastian hukum atas warisan Raden Mahdjoeb alias Raden Nangling terus membayangi pusat Kota Palembang. Sejak wafatnya tahun 1941, 10 bundel harta berupa tanah dan bangunan di kawasan strategis kota masih berstatus Conservatoir Beslag (sita jaminan hutang). Status ini membuat aset tidak dapat dipindahtangankan, namun praktik penguasaan dan penerbitan sertifikat kepemilikan tetap terjadi, menimbulkan ironi hukum yang merugikan masyarakat dan menghambat pembangunan kota (30/4/2026).
Lokasi Lahan Sengketa
Lahan warisan Raden Nangling berada di pusat Kota Palembang, meliputi:
Lokasi Lahan Sengketa
1. Pasar Cinde: Pasar legendaris Palembang, pernah jadi cagar budaya, kini banyak bangunan mangkrak.
2. Pasar Tengkuruk: Kawasan grosir dan perdagangan di sekitar Pasar 16 Ilir, dekat Jl. Tengkuruk Permai.
3. Jalan Veteran: Koridor utama pusat kota, lokasi strategis dengan banyak ruko dan fasilitas komersial.
4. Lapangan Hatta: Area publik yang kini direncanakan revitalisasi sebagai ikon olahraga kota.
5. Pasar Buah: Pusat perdagangan buah di Jakabaring dan Temenggung, menjadi salah satu titik sengketa.
6. Pasar Burung: Pasar hewan dan burung hias, bagian dari bundel harta warisan Raden Nangling.
Kawasan ini merupakan jantung perdagangan dan ikon kota sejak era 1960-an, namun hingga kini tidak dapat dikembangkan secara optimal akibat status hukum yang belum terselesaikan.
Argumen Hukum
1. KUHPerdata Pasal 832–833: Ahli waris adalah keturunan langsung pewaris. Najamuddin, cucu bawaan dari Rohimah binti Rasim, bukan ahli waris sah. Putusan Raad Pengadilan Syariah Palembang No. 17/1947, PN Palembang, dan Mahkamah Agung RI telah menolak klaimnya.
2. HIR Pasal 227: Sita jaminan mencegah pengalihan aset sebelum ada putusan pengadilan. Hingga kini, tidak ada permohonan angkat sita atau eksekusi, sehingga aset tetap utuh.
3. UUPA 1960 Pasal 19 dan PP No. 24 Tahun 1997 Pasal 32 ayat (2): Sertifikat tanah tidak sah jika terbukti ada pihak yang lebih berhak. Sertifikat yang lahir dari surat hibah palsu jelas cacat hukum.
4. KUHP Pasal 263 dan 266: Penggunaan surat palsu atau memasukkan keterangan palsu ke akta otentik adalah tindak pidana dengan ancaman 6–7 tahun penjara.
Kutipan Ahli Waris Sah
Pr. Raden Ajoe Noeroel Asikin, ahli waris sah, menegaskan:
“Sejak tahun 1947 pengadilan telah menolak klaim Najamuddin. Hanya anak kandung pewaris yang berhak atas harta Raden Nangling. Upaya pihak lain untuk menguasai tanah dengan surat palsu adalah bentuk ketidakadilan yang harus dihentikan. Kami menuntut negara menegakkan putusan hukum agar Palembang terbebas dari sengketa yang merugikan rakyat.”
Dampak Publik
Ketidakpastian hukum ini bukan hanya merugikan ahli waris sah, tetapi juga menghambat pembangunan kota. Investor enggan menanamkan modal di kawasan yang status hukumnya abu-abu. Masyarakat pun dirugikan oleh praktik penguasaan lahan yang tidak sah.
Palembang membutuhkan kepastian hukum sebagai fondasi pembangunan. Tanpa eksekusi sita jaminan dan penegakan putusan pengadilan, wajah kota akan terus tertahan oleh sengketa yang diwariskan lintas generasi.
Penutup
Sengketa warisan Raden Nangling adalah cermin betapa pentingnya kepastian hukum dalam pembangunan kota. Penegakan hukum bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak untuk merubah wajah Palembang menjadi kota yang modern, tertib, dan berdaya saing.
Kepastian hukum adalah kunci. Tanpa itu, Palembang akan terus menjadi kota yang indah dalam sejarah, namun tertahan dalam sengketa.
Timeline Sengketa (1941–2025)
1. 1941: Raden Nangling wafat, meninggalkan 10 bundel harta di pusat kota Palembang.
2. 1947: Gugatan Rohimah binti Rasim memasukkan Najamuddin ditolak oleh Raad Pengadilan Syariah Palembang No. 17.
3. 1948: Raden Ayu Ningdep ajukan Conservatoir Beslag ke PN Palembang, dikabulkan 19 Maret 1948.
4. 1949: PN Palembang menegaskan status sita jaminan.
5. 1950–1973: Gugatan Maimunah (istri Najamuddin) ditolak.
6. 1973–1980: Gugatan Hamzah Fansuri (anak Najamuddin) ditolak.
7. 1980–2024: Gugatan Helmi Fansuri (cucu Najamuddin) ditolak.
8. 2025: Status Conservatoir Beslag tetap berlaku.














