PALEMBANG, zonamerahnews.id– Ditetapkan Tersangka Sejak 2018 Belum Ditahan, SHGB Diterbitkan di Lahan Sita Jaminan, Hingga Intimidasi Pedagang Pasar Loak Cinde.
Masalah mafia tanah di Kota Palembang dinilai semakin mengkhawatirkan dan mencapai tahap darurat. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Ahli Waris sah keluarga besar almarhum Raden Mahdjoeb atau yang dikenal sebagai Raden Nangling, Ruri Jumar Saef. Ia menegaskan bahwa berbagai pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh Gunawati Kokoh Thamrin sangat nyata dan terbukti secara hukum (31/5/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun, Gunawati telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2018, namun hingga saat ini belum menjalani penahanan. Menurut Ruri, serangkaian tindakan melawan hukum terus terjadi, mulai dari penguasaan lahan yang berstatus sita jaminan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang dengan nomor perkara CIV No. 35/1948, hingga penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 339 dan No. 351 di atas tanah yang sama secara tidak sah.
“Pelanggaran yang dilakukan sangat banyak dan merugikan banyak pihak. Bahkan, tindakan intimidasi juga melibatkan aparat, baik Satpol PP Kota Palembang maupun oknum kepolisian dari Polsek Ilir Barat I. Mereka mengusir para pedagang Pasar Loak Cinde, padahal warga tersebut telah menyewa lahan secara sah dari ahli waris dan sekadar ingin mencari nafkah. Belum lagi spanduk pengumuman resmi mengenai status hukum tanah itu juga dirusak secara terang-terangan,” tegas Ruri.
Deretan Fakta Hukum yang Diabaikan
Hingga kini, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) yang menetapkan hak dan kedudukan ahli waris sah dinilai belum sepenuhnya dihormati di lapangan. Sejumlah laporan polisi telah dilayangkan untuk mengungkap kasus ini, antara lain:
– LP/B/316/III/2021/SPKT/POLDA SUMSEL (atas nama Helmi Fansuri)
– LP/B/882/VIII/2024/SPKT/POLDA SUMSEL (atas nama Titis Rahmawati, SH)
– LP/B/726/V/2026/SPKT/POLDA SUMSEL (atas nama Gunawati Kokoh Thamrin)
Dalam kasus ini, tindakan yang diduga dilakukan telah memenuhi unsur pidana maupun perdata, antara lain:
– Pasal 263, 264, dan 266 KUHP terkait pemalsuan surat dan akta otentik serta keterangan palsu.
– Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
– Pasal 385 KUHP mengenai penyerobotan tanah.
– Pasal 421 KUHP terkait penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.
– Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan dan persekutuan tindak pidana.
– Pasal 406 KUHP terkait pengerusakan barang (termasuk perusakan spanduk pengumuman hukum).
– Pasal 1365 KUHPerdata mengenai perbuatan melawan hukum.
Kondisi memuncak kembali pada tanggal 29 Mei 2026, ketika sekitar 40 orang yang diduga sebagai utusan dari Gunawati atau pihak PT Permata Sentra Properti melakukan aksi intimidasi di lokasi Pasar Loak Cinde. Kejadian ini menimbulkan keresahan mendalam bagi para pedagang dan masyarakat sekitar.
Seruan Tegas Sejalan Komitmen Presiden
Ruri Jumar Saef yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia mengingatkan kembali komitmen Presiden Prabowo Subianto yang telah menegaskan pemberantasan mafia tanah sebagai bagian utama dari agenda reformasi agraria dan penegakan hukum nasional.
Visi reformasi kepolisian yang digariskan pemerintah, kata Ruri, mewajibkan aparat untuk bersikap netral dalam sengketa tanah, menegakkan hukum secara transparan tanpa pandang bulu, menindak tegas oknum yang menyalahgunakan wewenang, serta memberikan perlindungan maksimal bagi rakyat kecil yang menjadi korban.
“Kami telah menyampaikan surat permohonan tindakan kepada Kapolda Sumatera Selatan, Wali Kota Palembang, Kepala Satpol PP, hingga Kapolri. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan pelanggaran masih berulang. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Kami menuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil langkah tegas dan terukur demi mewujudkan keadilan, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan semangat reformasi Polri,” pungkas Ruri.
(Fa)













