Example floating
Example floating
PALEMBANG

Belum Ada Tindak Lanjut Lapdumas Dugaan Korupsi Utang RSUD Prabumulih, Zona Merah Pertanyakan Integritas Kejaksaan

102
×

Belum Ada Tindak Lanjut Lapdumas Dugaan Korupsi Utang RSUD Prabumulih, Zona Merah Pertanyakan Integritas Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Hingga memasuki Agustus 2026, tindak lanjut atas Laporan Pengaduan Masyarakat (Lapdumas) yang disampaikan Zona Merah Group kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang jelas.

Lapdumas tersebut disampaikan melalui surat Nomor 009/K/Red.ZM/XI/2025 tanggal 12 November 2025 perihal Laporan Pengaduan Masyarakat atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kasus Utang dan Jasa Pelayanan RSUD Kota Prabumulih.

Selain itu, hingga saat ini Zona Merah juga mengaku belum memperoleh jawaban atas surat konfirmasi Nomor 011/PT.ZMM/PBM/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 mengenai konfirmasi terhadap surat pelimpahan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor R-112/L.6.5/Fo.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026 kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih.

Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, menyatakan bahwa belum adanya perkembangan maupun penjelasan resmi atas kedua surat tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan utang dan jasa pelayanan RSUD Kota Prabumulih.

“Kasus yang menjadi perhatian publik sejak tahun 2024 ini seharusnya mendapatkan perhatian serius. Hingga kini kami belum melihat adanya perkembangan yang disampaikan secara terbuka kepada publik maupun kepada pelapor. Kondisi ini tentu memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penanganannya,” ujar Fandri.

Menurutnya, sebagai warga negara dan bagian dari fungsi kontrol sosial, Zona Merah akan terus mengawal proses penanganan perkara sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk mengintervensi proses penegakan hukum, melainkan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Fandri menambahkan, Zona Merah berencana menempuh langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperoleh kepastian atas tindak lanjut laporan yang telah disampaikan. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat terkait penanganan dugaan kasus utang miliaran rupiah di RSUD Kota Prabumulih.

“Harapan kami sederhana, yaitu agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap secara terang benderang. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi penegak hukum tetap dapat terjaga,” tutupnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Zona Merah menyatakan masih menunggu tanggapan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun Kejaksaan Negeri Prabumulih terkait tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat dan surat konfirmasi yang dimaksud. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh dugaan tersebut masih memerlukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *