Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

Rangkap Jabatan Plt Direktur Petro Prabu Jadi Sorotan Komisi II DPRD Kota Prabumulih

11
×

Rangkap Jabatan Plt Direktur Petro Prabu Jadi Sorotan Komisi II DPRD Kota Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id — DPRD Kota Prabumulih melalui Komisi II kembali menegaskan fungsi pengawasannya terhadap Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Kali ini, sorotan diarahkan kepada Perusda Petro Prabu yang tengah menjadi polemik publik.

Dalam rapat bersama yang digelar Selasa (24/2/2026), Komisi II memanggil Plt Direktur Petro Prabu, Heriyanto, untuk membahas sejumlah persoalan strategis, mulai dari program gas kota gratis hingga persoalan internal perusahaan.

Ketua Komisi II, Feri Alwi SH, menegaskan bahwa pihaknya menemukan fakta bahwa Plt Direktur masih tercatat sebagai pengurus partai politik. Padahal, berdasarkan Permendagri Nomor 37 Tahun 2018, direksi, dewan pengawas, maupun komisaris BUMD tidak diperbolehkan menjadi pengurus partai politik.

“Beliau mengakui masih tercatat sebagai pengurus partai. Kami sarankan segera berkoordinasi dengan Bagian Hukum Pemkot agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegas Feri.

Dalam forum tersebut, Heriyanto mengakui statusnya masih terdaftar sebagai pengurus Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan menyatakan siap mundur apabila aturan memang tidak memperbolehkan rangkap jabatan.

Komisi II menilai, persoalan ini tidak bisa dianggap sepele, apalagi saat ini tengah dibahas perubahan status Perusda menjadi Perseroda. DPRD khawatir jika legalitas jabatan direktur bermasalah, maka dokumen atau kebijakan yang ditandatangani berpotensi digugat secara hukum.

Selain isu rangkap jabatan, Komisi II juga mempertanyakan realisasi program gas kota gratis yang menjadi bagian dari visi misi Wali Kota Prabumulih, H. Arlan.

Namun, dalam rapat tersebut, Plt Direktur belum dapat memastikan kapan program itu akan berjalan. Ia menyebut proses masih berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk regulator migas dan operator jaringan.

Ketidakjelasan ini kembali menjadi catatan DPRD, mengingat program tersebut sudah lama menjadi harapan masyarakat.

Tak kalah penting, Komisi II juga mengulas kondisi internal perusahaan. Dari pemaparan yang disampaikan, Petro Prabu saat ini memiliki 74 pegawai, terdiri dari 23 pegawai tetap, 30 pegawai kontrak, dan 21 pencatat meter.

Padahal, menurut keterangan Plt Direktur, kebutuhan ideal perusahaan hanya sekitar 20 hingga 30 orang.

“Jumlah pegawai yang berlebih ini tentu menjadi beban perusahaan. Bisa jadi salah satu penyebab kondisi keuangan kurang sehat,” ujar anggota Komisi II dalam rapat tersebut.

Ke depan, manajemen berencana melakukan restrukturisasi, termasuk kemungkinan tidak memperpanjang kontrak sebagian pegawai kontrak sebagai langkah efisiensi. DPRD Tegaskan Fungsi Pengawasan
Komisi II DPRD Prabumulih menegaskan akan terus mengawal persoalan ini, baik dari sisi kepatuhan terhadap regulasi maupun perbaikan tata kelola perusahaan.

Langkah pengawasan ini dinilai penting agar Perusda Petro Prabu dapat berjalan profesional, sehat secara manajerial, serta tidak menimbulkan persoalan hukum yang dapat merugikan daerah.

Dengan berbagai catatan tersebut, DPRD berharap manajemen segera melakukan pembenahan menyeluruh demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap BUMD kebanggaan Kota Prabumulih itu.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *