PRABUMULIH, Zonamerahnews.id
Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Prabumulih dengan Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala UPTD Pasar, Pihak Pengelola Pasar (CV), Perwakilan Pedagang, dan pihak terkait lainnya pada hari Selasa (3/2/2026) telah menghasilkan beberapa keputusan yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh semua pihak terkait dalam hal beroperasinya pasar pagi tradisional di eks kantor Polsek Timur Jl. Jenderal Sudirman Kota Prabumulih.
Salah satu hasil RDP tersebut adalah batalnya Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disperindag Kota Prabumulih dengan Pihak Ketiga CV. Jaya Carnes Abadi dalam hal pengelolaan pasar pagi tradisional tersebut, sehingga terhitung pasca RDP ada konsekuensi hukum yang mengikat karena RDP memiliki kekuatan hukum administratif dan pengawasan yang sangat kuat, berdasarkan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. DPRD Kota Prabumulih memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) dan kebijakan pemerintah daerah, termasuk PKS yang telah dibuat oleh pihak Disperindag tersebut yang secara pasti batal demi hukum.
Hasil RDP DPRD yang telah memutuskan dan membatalkan PKS tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pihak Eksekutif dalam hal ini Disperindag. Jika tetap dilanjutkan, maka Disperindag telah melanggar hasil keputusan pengawasan DPRD.
Karena fakta dilapangan terbukti bahwa lahan pasar tersebut milik pribadi dan dikelola oleh pihak perusahaan (CV), maka PKS tersebut cacat hukum sejak awal (tidak memenuhi syarat objektif perjanjian, dimana objek perjanjian harus jelas hak miliknya).
Dampak hukum dari pembatalan PKS pengelolaan pasar pagi tradisional tersebut sesuai dengan Pasal 1451 dan 1452 KUHPerdata, maka dianggap tidak pernah ada sejak awal. Konsekuensinya semua penarikan iuran dan/atau retribusi yang telah dilakukan selama ini adalah ilegal.
Disperindag dalam hal ini dapat dianggap telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang (administrative malpractice) karena membuat perjanjian di atas aset milik pihak lain. Disperindag berpotensi dikenakan sanksi secara administratif maupun sanksi pidana.
Sedangkan untuk Pihak Ketiga (CV) sebagai pengelola pasar selama ini wajib menghentikan seluruh operasional dan penarikan iuran di lapak-lapak pedagang. Jika pihak pengelola (CV) tetap menarik uang iuran, maka hal tersebut telah masuk dalam ranah pidana (penipuan atau pungli).
Jika Disperindag dan pihak pengelola (CV) masih melakukan penarikan iuran/retribusi padahal PKS telah dibatalkan oleh DPRD dan status tanah milik pribadi, maka tindakan tersebut adalah Pungutan Liar (pungli). Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (e) dinyatakan bahwa pemerasan/pungli dapat dikenakan sanksi pidana. Retribusi hanya sah jika dipungut berdasarkan Perda dan masuk Kas Daerah (Kasda), sedangkan pungutan yang dilakukan oleh pihak pengelola (CV) atas pasar swasta tidak sah.
Berdasarkan informasi yang beredar dan keluhan para pedagang pasar pagi eks kantor Polsek Timur (lama), bahwa pasca RDP yang lalu pihak pengelola (CV) masih tetap melakukan penarikan iuran. Dalam hal ini, WRC meminta kepada Komisi II DPRD memanggil Disperindag dan pihak pengelola (CV) untuk meminta pertanggungjawaban atas penghentian PKS dan pengembalian pungutan yang telah terlanjur ditarik dari pedagang. Penarikan iuran setelah PKS dibatalkan adalah Pungli, dan memenuhi unsur tindak pidana. (Fa)













