Example floating
Example floating
Banner
PALEMBANG

ZONA MERAH LAYANGKAN SURAT KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI SK KWARDA SUMSEL NOMOR 075 TAHUN 2026

107
×

ZONA MERAH LAYANGKAN SURAT KONFIRMASI DAN KLARIFIKASI SK KWARDA SUMSEL NOMOR 075 TAHUN 2026

Sebarkan artikel ini

Soroti Penganugerahan Lencana Pancawarsa III bagi Anggota Kwarcab Prabumulih

PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Media Zona Merah secara resmi melayangkan surat permohonan konfirmasi dan klarifikasi kepada Ketua Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Selatan terkait penerbitan Surat Keputusan (SK) Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026 tentang penganugerahan tanda penghargaan Pancawarsa bagi anggota Kwartir Cabang (Kwarcab) Prabumulih.

Surat tersebut bernomor 028/PT.ZMM/PBM/IX/2026, tertanggal 11 September 2026, dengan perihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi atas SK Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Pancawarsa bagi Anggota Kwarcab Prabumulih.

Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, mengatakan bahwa pihaknya merasa perlu melakukan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Kwarda Sumsel untuk memperoleh informasi yang objektif, berimbang, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurut Fandri, sorotan tersebut muncul setelah pihaknya mencermati adanya persoalan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut berkaitan dengan penerima Tanda Penghargaan Lencana Pancawarsa III sebagaimana tercantum dalam SK Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026.

Salah satu hal yang dipertanyakan adalah mengenai adanya pejabat pemerintahan yang memperoleh penghargaan Pancawarsa III, sementara berdasarkan informasi yang diterima Zona Merah terdapat seorang anggota Kwarcab Prabumulih yang sebelumnya telah melalui proses verifikasi usulan sebagai calon penerima Tanda Penghargaan Pancawarsa III oleh Dewan Kehormatan Kwarda Sumsel, namun namanya justru tidak tercantum dalam SK tersebut.

Kondisi tersebut, menurut Fandri, perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di kalangan anggota Gerakan Pramuka maupun masyarakat.

“Kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru karena itu kami meminta konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada Ketua Kwarda Sumsel. Kami ingin mengetahui bagaimana prosesnya, apa dasar pertimbangannya, serta mengapa terdapat perbedaan antara hasil verifikasi usulan dengan nama yang akhirnya tercantum dalam SK,” ujar Fandri.

Minta Penjelasan Mekanisme dan Dasar Penetapan

Zona Merah dalam surat tersebut meminta Kwarda Sumsel memberikan penjelasan mengenai mekanisme, prosedur, dasar pertimbangan, serta proses penetapan penerima Tanda Penghargaan Pancawarsa III bagi anggota Kwarcab Prabumulih.

Termasuk di dalamnya, penjelasan mengenai status hasil verifikasi Dewan Kehormatan Kwarda Sumsel terhadap anggota yang sebelumnya dinyatakan lolos verifikasi usulan tetapi tidak tercantum dalam SK Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026.

Fandri menilai, transparansi mengenai proses tersebut penting karena penghargaan Pancawarsa pada prinsipnya merupakan bentuk penghargaan terhadap pengabdian dan kesetiaan seseorang dalam Gerakan Pramuka.

Karena itu, menurutnya, setiap proses pengusulan, verifikasi, hingga penetapan penerima penghargaan semestinya dapat dijelaskan berdasarkan ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan Gerakan Pramuka.

“Jangan Sampai Penghargaan Kehilangan Makna”

Fandri menegaskan bahwa surat yang dilayangkan Zona Merah bukan dimaksudkan untuk mempersoalkan penghargaan seseorang secara personal, melainkan untuk memastikan bahwa proses pemberian penghargaan telah dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan.

“Kami menghormati seluruh penerima penghargaan. Namun, ketika ada perbedaan antara proses verifikasi usulan dengan keputusan akhir, sementara terdapat pihak lain yang mendapatkan Pancawarsa III, tentu publik berhak mendapatkan penjelasan. Jangan sampai penghargaan yang seharusnya menjadi simbol apresiasi atas pengabdian justru menimbulkan polemik dan pertanyaan mengenai rasa keadilan,” tegasnya.

Menurut Fandri, apabila memang terdapat alasan administratif, regulasi, masa pengabdian, atau pertimbangan lain yang menyebabkan seseorang tidak ditetapkan sebagai penerima penghargaan, maka hal tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan asumsi di tengah masyarakat.

Sebaliknya, apabila proses dan penetapan telah sesuai dengan ketentuan, Zona Merah juga siap menyampaikan hasil klarifikasi Kwarda Sumsel secara utuh kepada publik sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Beri Waktu Tujuh Hari

Dalam surat tersebut, Zona Merah meminta kerja sama dan keterbukaan Kwarda Sumsel dalam memberikan informasi yang dibutuhkan.

Fandri memberikan batas waktu tujuh hari sejak surat diterima untuk memperoleh tanggapan, konfirmasi, dan klarifikasi dari pihak Kwarda Sumsel.

“Kami memberikan waktu tujuh hari setelah surat diterima. Kami berharap Kwarda Sumsel dapat memberikan jawaban secara resmi dan terbuka. Apa pun jawabannya akan kami hormati dan kami akan memberitakannya secara berimbang,” kata Fandri.

Ia menambahkan, langkah konfirmasi tersebut merupakan bagian dari komitmen Zona Merah dalam menjalankan fungsi jurnalistik, khususnya dalam melakukan verifikasi terhadap informasi yang berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.

Zona Merah juga menegaskan bahwa pihaknya membuka ruang yang seluas-luasnya kepada Kwarda Sumsel untuk memberikan penjelasan maupun koreksi atas informasi yang menjadi dasar pemberitaan.

Dengan demikian, persoalan mengenai SK Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026 diharapkan dapat memperoleh penjelasan yang terang, khususnya terkait proses pengusulan, verifikasi, dan penetapan penerima Tanda Penghargaan Pancawarsa III bagi anggota Kwarcab Prabumulih.

Zona Merah menunggu jawaban resmi Kwarda Sumsel.

by. zona merah

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *