Example floating
Example floating
Banner
PRABUMULIH

ZONA MERAH DESAK DPRD SEGERA REKOMENDASIKAN AUDIT INVESTIGASI UTANG RSUD PRABUMULIH Rp31 MILIAR

17
×

ZONA MERAH DESAK DPRD SEGERA REKOMENDASIKAN AUDIT INVESTIGASI UTANG RSUD PRABUMULIH Rp31 MILIAR

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kota Prabumulih bersama pimpinan umum Zona Merah, Direktur RSUD Kota Prabumulih, serta perwakilan Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD Kota Prabumulih pada Jumat, 24 Juli 2026, kembali menjadi sorotan.

Sorotan tersebut terutama berkaitan dengan persoalan utang RSUD Kota Prabumulih yang sebelumnya disebut mencapai sekitar Rp31 miliar.

Berdasarkan berita acara atau notulen hasil RDP, terdapat sejumlah poin yang menjadi catatan Komisi I DPRD Kota Prabumulih. Salah satunya tercantum pada poin nomor 4, yang menyebutkan bahwa Komisi I akan merekomendasikan dilakukannya audit investigasi terhadap persoalan utang RSUD Kota Prabumulih dengan sisa sebesar Rp20.340.754.654.

Audit tersebut disebut dapat dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), atau Inspektorat.

Namun, pimpinan umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, menilai rekomendasi audit investigasi tersebut perlu segera direalisasikan dan tidak berhenti sebatas catatan dalam notulen rapat.

Fandri mendesak Komisi I DPRD Kota Prabumulih untuk segera menjalankan rekomendasi tersebut melalui mekanisme kelembagaan yang berlaku.

“Kami mendesak DPRD Kota Prabumulih, khususnya Komisi I, agar segera menindaklanjuti poin nomor 4 notulen RDP tersebut. Kalau memang sudah disepakati akan direkomendasikan audit investigasi, maka jangan berhenti di notulen. Segera rekomendasikan dan dorong agar audit dilakukan secara independen serta menyeluruh,” tegas Fandri.

Bukan Hanya Sisa Rp20,3 Miliar

Fandri juga menegaskan bahwa ruang lingkup audit investigasi menurutnya tidak seharusnya hanya diarahkan terhadap sisa utang sebesar Rp20.340.754.654 sebagaimana tertuang dalam poin nomor 4 notulen.

Menurutnya, apabila persoalan yang hendak ditelusuri adalah asal-usul, proses terjadinya, pengelolaan, pencatatan, pembayaran hingga pertanggungjawaban utang RSUD, maka pemeriksaan harus dilakukan secara utuh terhadap nilai utang yang sebelumnya disebut mencapai Rp31 miliar.

“Kami meminta audit investigasi dilakukan terhadap persoalan utang secara keseluruhan, bukan hanya terhadap sisa Rp20,3 miliar. Angka yang menjadi persoalan sejak awal adalah sekitar Rp31 miliar. Karena itu, harus ditelusuri dari awal bagaimana utang tersebut muncul, siapa yang bertanggung jawab dalam proses pengelolaannya, bagaimana pencatatannya, bagaimana kewajiban tersebut dikelola, sampai bagaimana pembayarannya,” ujar Fandri.

Menurut Zona Merah, audit investigasi menjadi penting untuk memperoleh gambaran yang objektif mengenai kondisi sebenarnya, sekaligus menghindari munculnya berbagai asumsi di tengah masyarakat.

Audit, kata Fandri, diharapkan dapat memberikan jawaban yang terang mengenai kapan dan bagaimana utang tersebut terjadi, sumber kewajibannya, proses pengelolaan keuangan BLUD, mekanisme pengambilan keputusan, serta bentuk pertanggungjawaban masing-masing pihak yang memiliki kewenangan pada saat itu.

Zona Merah Ingatkan Soal Pembayaran Secara Cicil

Dalam RDP 24 Juli 2026 tersebut, Fandri mengaku telah berulang kali menyampaikan kepada Komisi I DPRD Kota Prabumulih maupun pihak RSUD agar persoalan utang tidak terlebih dahulu diselesaikan melalui pola pembayaran secara cicilan sebelum dilakukan audit investigasi.

Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar seluruh persoalan terkait utang dapat terlebih dahulu diperiksa dan dipastikan secara administratif maupun substantif.

“Dalam RDP kami sudah berulang kali menyampaikan agar jangan melakukan pembayaran dengan cara mencicil terlebih dahulu sebelum dilakukan audit investigasi. Bukan berarti kami menolak kewajiban yang sah, tetapi harus dipastikan dulu melalui audit: utang itu sebenarnya muncul dari mana, dasar kewajibannya apa, berapa nilai yang benar-benar harus dibayarkan, dan bagaimana proses sampai kewajiban itu terbentuk,” kata Fandri.

Ia menilai audit investigasi justru diperlukan agar setiap pembayaran yang nantinya dilakukan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

RDP Lanjutan Akan Panggil Dewas Lama dan Baru

Selain rekomendasi audit investigasi, poin nomor 7 berita acara/notulen RDP juga menjadi perhatian Zona Merah.

Dalam poin tersebut disebutkan bahwa Komisi I DPRD Kota Prabumulih akan melaksanakan RDP lanjutan terkait persoalan utang RSUD Kota Prabumulih dengan mengundang Dewan Pengawas lama yang terdiri dari unsur Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat dan BPKAD, serta Dewan Pengawas baru yang terdiri dari Sekda, Disnaker dan Inspektorat.

RDP lanjutan tersebut juga akan mengundang para pejabat RSUD Kota Prabumulih periode 2023–2025, termasuk Direktur RSUD dan Kepala Bagian Keuangan RSUD Kota Prabumulih.

Bagi Zona Merah, agenda tersebut menjadi penting karena dapat menjadi ruang untuk meminta penjelasan langsung dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengawasan maupun pengelolaan keuangan BLUD RSUD pada periode terjadinya persoalan utang tersebut.

Zona Merah Fokus pada Pertanggungjawaban Dewas

Pada RDP lanjutan nanti, Fandri menyatakan pihaknya akan lebih fokus mempertanyakan pertanggungjawaban Dewan Pengawas (Dewas) BLUD RSUD Kota Prabumulih dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan terhadap pengelolaan keuangan BLUD, khususnya pada periode ketika persoalan utang sekitar Rp31 miliar tersebut terjadi.

Menurutnya, keberadaan Dewan Pengawas dalam tata kelola BLUD harus menjadi bagian yang turut diperjelas dalam rangkaian pemeriksaan.

“Kami akan fokus pada pertanggungjawaban Dewan Pengawas. Kami ingin mengetahui bagaimana fungsi pengawasan dijalankan pada saat persoalan utang sekitar Rp31 miliar itu terjadi. Apa yang diawasi, bagaimana pengawasannya, apa yang dilaporkan, dan bagaimana tindak lanjut ketika terdapat persoalan dalam pengelolaan keuangan BLUD,” ungkap Fandri.

Namun demikian, Fandri menegaskan bahwa pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk langsung menuduh adanya pelanggaran oleh pihak tertentu.

Menurutnya, seluruhnya harus ditempatkan dalam kerangka klarifikasi, transparansi, akuntabilitas, dan pembuktian melalui pemeriksaan yang kompeten.

“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Justru karena itu kami meminta audit investigasi. Kalau pengelola maupun Dewas sudah menjalankan tupoksinya dengan benar, tentu audit akan memberikan kepastian. Sebaliknya, apabila ditemukan adanya persoalan, maka harus dijelaskan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan,” tegasnya.

DPRD Diminta Jangan Biarkan Notulen Berhenti Sebagai Dokumen

Zona Merah berharap hasil RDP tanggal 24 Juli 2026 tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui langkah konkret.

Fandri menilai persoalan utang RSUD bukan semata-mata mengenai angka rupiah, tetapi menyangkut tata kelola keuangan badan layanan umum daerah, akuntabilitas pengelolaan keuangan publik, fungsi pengawasan, serta kepastian mengenai kewajiban yang harus dibayarkan.

Karena itu, ia meminta DPRD Kota Prabumulih segera menjalankan poin-poin yang telah dituangkan dalam berita acara/notulen, termasuk mendorong audit investigasi serta melaksanakan RDP lanjutan dengan menghadirkan pihak-pihak yang disebut dalam poin nomor 7.

“Kami meminta DPRD konsisten dengan hasil RDP. Poin nomor 4 harus ditindaklanjuti dengan rekomendasi audit investigasi, sementara poin nomor 7 harus segera dijadwalkan melalui RDP lanjutan. Publik berhak mengetahui bagaimana persoalan utang ini terjadi dan bagaimana pertanggungjawabannya,” pungkas Fandri.

Zona Merah menyatakan akan terus mengawal proses tersebut secara kritis dan berimbang, dengan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi maupun data pendukung.

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *