Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

WRC Soroti Dugaan Praktik Pungli Pasar Subuh Kota Prabumulih

65
×

WRC Soroti Dugaan Praktik Pungli Pasar Subuh Kota Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, Zonamerahnews.id–

Kondisi yang sangat mengkhawatirkan dan tidak dapat diterima kembali terjadi di Pasar Subuh Kota Prabumulih, dimana praktik dugaan pungutan liar (pungli) tampaknya merajalela tanpa terkendali.

Watch Relation of Corruption (WRC) PAN-RI Unit Kota Prabumulih mengeluarkan suara tegas untuk mengkritik fenomena yang telah menyiksa pedagang kecil, dengan menyatakan siap melakukan tindak lanjut yang tegas dan menyeluruh terhadap oknum yang berani mencari keuntungan pribadi dengan merugikan masyarakat pedagang khususnya.

Pebrianto, Ketua WRC PAN-RI Unit Prabumulih menyampaikan kritik yang mendalam terkait kasus yang telah menjadi beban bagi para pedagang di Prabumulih.

“Indikasi praktik pungli di pasar subuh Kota Prabumulih bukan hanya dapat dirasakan, akan tetapi baunya sangat menyengat. Berbagai laporan dari pedagang menunjukkan bahwa mereka dikenai retribusi namun tidak pernah mendapatkan bukti pembayaran berupa karcis resmi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Pebrianto, kondisi yang terjadi ini bukan hanya masalah administratif semata, melainkan merupakan pelanggaran hak yang nyata terhadap para pedagang kecil yang telah berjuang keras untuk mencari nafkah.

“Praktik semacam ini memiliki dampak luas, tidak hanya merusak perekonomian rakyat kecil, tetapi juga dapat menghancurkan citra institusi pemerintah daerah serta menggoyahkan dasar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengelolaan keuangan daerah yang seharusnya berjalan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Peraturan tentang retribusi daerah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Peraturan tersebut secara tegas menetapkan bahwa retribusi harus dipungut berdasarkan peraturan daerah yang sah dan menggunakan karcis resmi yang diterbitkan langsung oleh pemerintah daerah.

“Tidak ada alasan yang dapat membenarkan oknum untuk mengambil jalan pintas dengan cara yang tidak bermoral dan melanggar ketentuan hukum,” paparnya.

Ia menegaskan, pungli adalah tindakan yang secara hukum dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana maupun administratif yang berat bagi pelakunya.

“WRC PAN-RI tidak akan tinggal diam melihat kepentingan rakyat kecil dirugikan.

Kami siap bekerja sama dengan seluruh pihak berwenang mulai dari kejaksaan, kepolisian, hingga dinas terkait di Pemerintah Kota Prabumulih untuk melakukan verifikasi mendalam dan mengusut kasus ini sampai tuntas.

Hak-hak pedagang serta aturan hukum yang berlaku harus ditegakkan tanpa kompromi” pungkasnya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *