Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PALEMBANG

WRC Serius Bawa Perkara Pengelolaan Pasar Pagi Tradisional Kota Prabumulih Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tunaikan Janji Unjuk Rasa

27
×

WRC Serius Bawa Perkara Pengelolaan Pasar Pagi Tradisional Kota Prabumulih Ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Tunaikan Janji Unjuk Rasa

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, Zonamerahnews.id_

Pasca aksi unjuk rasa (domonstrasi) Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih tidak hanya menyampaikan laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) terkait dengan beberapa kasus dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang/jabatan di Kota Prabumulih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, namun terkait dengan kasus pengelolaan pasar pagi tradisional (eks kantor Polsek Timur) yang sempat viral juga dilaporkan oleh salah satu lembaga antirasuah yang sangat aktif dan vokal dalam menyuarakan perkara suap, korupsi maupun pungutan liar (pungli) WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih (2/3/2026).

Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto didampingi oleh Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sumsel, Suandi menyampaikan bahwa lembaganya serius didalam mengungkap dan memberantas dugaan tindak pidana korupsi, suap maupun pungli yang jelas-jelas telah merugikan dan memberatkan para pedagang di pasar pagi tradisional tersebut.

“Sesuai dengan janji kami saat aksi unjuk rasa beberapa waktu yang lalu di depan Kantor Kejari Prabumulih, bahwa kami akan membawa kasus dugaan korupsi, suap dan pungli tersebut ke Kejati Sumsel, hal itu mengingat Kejari Prabumulih lamban dalam bertindak, banyak kasus dugaan korupsi yang mangkrak tanpa jelas apa penyebabnya,” ujar Pebri.

Koordinator Wilayah (Korwil) WRC PAN-RI Sumatera Selatan, H. Zaenal Arifin Hulap, S.IP saat dikonfirmasi awak media membenarkan, bahwa WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih telah melayangkan lapdumas ke Kejati Sumsel terkait dengan pengelolaan pasar pagi tradisional yang sarat dengan dugaan pungli dan menyalahgunakan wewenang/jabatan, H. Zaenal berikan dukungan dan support bahkan berjanji akan kawal proses hukum yang akan dilakukan oleh pihak Kejati Sumsel.

Sebagai Korwil WRC Sumsel saya mendukung penuh terhadap lapdumas yang telah dilayangkan oleh WRC Unit Prabumulih, dan saya pasti akan kawal proses hukumnya agar dilakukan sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku,” ujar H. Zaenal.

Suandi (yang akrab disapa Adi) telah berkali-kali mengingatkan pihak-pihak terkait pengelolaan pasar pagi tradisional tersebut agar menjalankan dan mentaati hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Prabumulih beberapa waktu yang lalu (3/2/2026), jika aktifitas pungli terus dilakukan maka akan berdampak hukum terhadap para oknum pelaku, baik dari unsur pemerintah maupun pihak ketiga.

“Kita WRC tinggal menunggu saja proses yang akan dilakukan pihak Kejati Sumsel terhadap laporan yang telah diserahkan, kita berharap segera ditindaklanjuti, jika sampai dengan 14 hari kedepan tidak ada progress, maka WRC akan mempersiapkan aksi unjuk rasa di depan kantor Kejati Sumsel setelah hari raya idul Fitri ini,” terang Adi kepada awak media.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *