Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

WRC Mendesak Komisi II Segera Menindak Lanjuti Hasil Rapat Dengar Pendapat, Pedagang Pasar Pagi Tradisional Minta Kejelasan

253
×

WRC Mendesak Komisi II Segera Menindak Lanjuti Hasil Rapat Dengar Pendapat, Pedagang Pasar Pagi Tradisional Minta Kejelasan

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, Zonamerahnews.id

Tindak lanjut hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Watch Relation of Corruption (WRC) dan anggota DPRD Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan. Dalam pertemuan yang digelar Selasa, 3 Februari 2026 tersebut, WRC menegaskan bahwa keberadaan Pasar Pagi Tradisional di Kota Prabumulih eks Kantor Polsek Prabumulih Timur hingga kini dinilai belum memiliki payung hukum yang jelas.

WRC menyampaikan keprihatinannya terhadap pengelolaan Pasar Pagi yang terus berjalan tanpa dasar regulasi yang kuat. Kondisi ini dikhawatirkan berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah daerah, Aparat Penegak Hukum (APH), maupun masyarakat yang terlibat langsung di dalamnya.

Dalam forum RDP tersebut, WRC mengingatkan DPRD Kota Prabumulih agar tidak menutup mata terhadap persoalan regulasi. DPRD diminta untuk segera mengambil peran strategis dengan mendorong pembahasan dan pembentukan aturan daerah yang dapat menjadi landasan hukum keberadaan Pasar Subuh.

Selain DPRD, WRC juga menyoroti peran APH agar mengawasi aktivitas Pasar Subuh pasca RDP. Menurut WRC, penegakan hukum harus berlandaskan aturan yang jelas, sehingga tidak menimbulkan kesan tebang pilih atau multitafsir dalam pelaksanaannya.

WRC menilai, selama belum ada payung hukum yang tegas, pengelolaan Pasar Pagi berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, persoalan retribusi, hingga dugaan pelanggaran tata kelola ruang dan ketertiban umum. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan sikap dari pemerintah daerah bersama DPRD.

Anggota DPRD Kota Prabumulih yang hadir dalam RDP menyampaikan bahwa masukan dari WRC akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut di tingkat komisi. DPRD berkomitmen untuk menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai kewenangan yang dimiliki.

WRC menegaskan bahwa langkah ini bukan untuk menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, melainkan untuk memastikan semua berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. Kejelasan regulasi dinilai justru akan melindungi pedagang, pemerintah, dan aparat penegak hukum.

Sebagai tindak lanjut RDP, WRC berharap DPRD Kota Prabumulih segera mendorong lahirnya kebijakan atau peraturan daerah terkait Pasar Pagi, sehingga ke depan tidak lagi menimbulkan polemik dan memiliki kepastian hukum yang jelas.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *