PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Upaya konfirmasi dan klarifikasi yang dilakukan Zona Merah terkait aktivitas operasional Pertamina dan/atau vendor di wilayah Kelurahan Gunung Kemala, Kota Prabumulih, hingga kini belum mendapatkan respons dari pihak terkait.

Zona Merah sebelumnya telah melayangkan surat Nomor: 021/PT.ZMM/PBM/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus 2026, perihal Permohonan Konfirmasi dan Klarifikasi terkait Aktivitas Operasional Pertamina dan/atau Vendor di Kelurahan Gunung Kemala.
Dalam surat tersebut, Zona Merah meminta penjelasan resmi dari pihak Pertamina dan/atau vendor terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dan hasil penelusuran di lapangan.
Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, mengatakan bahwa dalam surat tersebut telah dicantumkan batas waktu penyampaian jawaban, yakni 7 (tujuh) hari setelah surat diterima.
Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban tertulis maupun penjelasan resmi yang diterima Zona Merah.
“Setelah surat kami sampaikan, kami juga telah beberapa kali berupaya menghubungi pihak Humas Pertamina Zona 4 melalui sambungan telepon untuk mengetahui tindak lanjut surat tersebut. Namun, sampai saat ini belum ada respons yang dapat kami jadikan sebagai jawaban resmi,” ujar Fandri.
Menurutnya, surat tersebut bukan semata-mata ditujukan untuk meminta informasi, tetapi merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial dan jurnalistik dengan memberikan kesempatan kepada pihak Pertamina maupun vendor untuk menjelaskan secara langsung berbagai persoalan yang menjadi perhatian.

Sejumlah Aspek Dimintakan Klarifikasi
Dalam surat konfirmasi dan klarifikasi tersebut, Zona Merah meminta penjelasan mengenai sejumlah aspek yang berkaitan dengan aktivitas operasional di wilayah Kelurahan Gunung Kemala.
Di antaranya menyangkut perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, penggunaan sumber daya air, potensi dampak terhadap sungai dan lingkungan sekitar, pengelolaan limbah, serta pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).

Fandri menegaskan, permintaan konfirmasi tersebut penting agar informasi yang berkembang di tengah masyarakat maupun temuan lapangan tidak menimbulkan kesimpulan sepihak.
“Prinsip kami sederhana. Setiap pihak yang berkaitan dengan suatu persoalan harus diberikan ruang untuk memberikan penjelasan. Karena itu kami menyampaikan surat secara resmi dan memberikan waktu yang jelas untuk memberikan jawaban,” katanya.
Ia menambahkan, Zona Merah masih membuka ruang bagi Pertamina dan/atau vendor untuk memberikan klarifikasi maupun tanggapan atas seluruh pertanyaan yang telah disampaikan.
Zona Merah Tunggu Jawaban Resmi
Tidak adanya respons hingga batas waktu yang disebutkan dalam surat tersebut, menurut Fandri, menjadi catatan tersendiri dalam proses konfirmasi yang dilakukan.

Zona Merah menilai keterbukaan informasi dan komunikasi dengan masyarakat maupun media diperlukan, terlebih ketika aktivitas operasional perusahaan berkaitan dengan lingkungan dan wilayah yang bersinggungan langsung dengan kehidupan masyarakat.
“Kami tetap mengedepankan asas praduga baik dan tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum mendapatkan penjelasan dari pihak Pertamina maupun vendor. Tetapi di sisi lain, surat resmi yang sudah disampaikan tentu kami harapkan mendapatkan respons,” tegasnya.
Fandri menyatakan Zona Merah akan tetap memberikan ruang pemberitaan yang proporsional apabila pihak Pertamina Zona 4 maupun vendor terkait menyampaikan jawaban, klarifikasi, atau data pendukung mengenai persoalan yang telah ditanyakan.
“Berita ini sekaligus menjadi bentuk keterbukaan kami bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan. Kami menunggu hak jawab dan klarifikasi dari Pertamina maupun pihak vendor. Apabila jawaban resmi diterima, tentu akan kami publikasikan secara berimbang,” pungkasnya.
Zona Merah masih menunggu respons resmi dari pihak Pertamina Zona 4 dan/atau vendor terkait atas surat Nomor: 021/PT.ZMM/PBM/VIII/2026 tersebut.













