PRABUMULIH, Zonamerahnews.id_
Pasca aksi unjuk rasa (demo) Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih di depan kantor Kejaksaan Negeri Prabumulih beberapa waktu yang lalu (18/2/2026), langsung mendapatkan surat jawaban atas beberapa laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) yang pernah disampaikan WRC sebelumnya.
Surat jawaban yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, S.H pada saat aksi unjuk rasa (demo) tersebut dinilai oleh WRC cacat administrasi dan ilegal. Tentu hal tersebut beralasan karena surat jawaban yang disampaikan tidak bernomor surat, tidak bertanda tangan pejabat yang bersangkutan, dan tidak ada cap/stempel basah resmi. Tentu hal ini dapat dikategorikan telah melanggar Tata Naskah Dinas Kejaksaan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan, dimana setiap korespondensi dinas, terutama balasan laporan pengaduan wajib mencantumkan nomor surat, tanda tangan pejabat berwenang, dan stempel dinas untuk menjamin keabsahan (validitas) surat tersebut.
Stempel dinas berfungsi sebagai tanda pengenal resmi dan keabsahan suatu dokumen. Surat tanpa cap/stempel dan nomor surat menimbulkan ketidakpastian hukum dan diragukan validitasnya. Jika surat yang disampaikan oleh Kasi Intel Kejaksaan Ajie Martha tidak memenuhi tata naskah, maka laporan yang telah disampaikan oleh WRC tersebut dapat dianggap tidak ditindaklanjuti secara resmi. Sehingga surat jawaban yang telah diberikan saat aksi unjuk rasa (demo) tersebut dapat dikategorikan cacat administrasi dan tidak dapat dipertanggungjawabkan (ilegal) dalam ranah hukum atau tata kelola pemerintahan.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka WRC akan menyampaikan lapdumas yang selama ini mandeg (tidak ditindaklanjuti) di Kejari Prabumulih ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dan/atau melaporkannya ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) jika ada pelanggaran prosedur pihak Kejari Prabumulih dalam menerima laporan pengaduan masyarakat yang selama ini disampaikan oleh WRC Unit Kota Prabumulih. (Fa)















