Example floating
Example floating
PALEMBANG

SKANDAL MAFIA TANAH PASAR CINDE PALEMBANG: Surat Palsu, Lelang Ilegal, dan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Daerah

261
×

SKANDAL MAFIA TANAH PASAR CINDE PALEMBANG: Surat Palsu, Lelang Ilegal, dan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat Daerah

Sebarkan artikel ini

PALEMBANG, zonamerahnews.id – Sengketa tanah bekas harta warisan almarhum Raden Mahdjœb atau akrab disapa Raden Nangling, yang berlokasi di kawasan Pasar Cinde dan Jalan Veteran, Kota Palembang, kembali menjadi sorotan publik. Kuasa ahli waris sah, Ruri Jumar Saef yang juga Ketua Tim Nawacita–Astacita Presiden Republik Indonesia, resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kasat Pol PP Kota Palembang kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Secara hukum, hak kepemilikan tanah seluas kawasan tersebut telah dikukuhkan secara sah dan mengikat. Dasar hukumnya berupa Penetapan Raad Agama Palembang Nomor 17 Tahun 1946, Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor Civ. 35/1948 (CB 35/1948) yang memuat penetapan Conservatoir Beslagh (sita jaminan) atas seluruh aset, serta Surat Eigendom Verponding Nomor 82 Tahun 1939 dan dokumen pajak tanah tahun 1938–1941. Semua dokumen ini secara jelas mencatat bahwa tanah dan kawasan perdagangan Veteran–Cinde merupakan hak milik sah keluarga besar Raden Nangling.

Meski status hukum tanah tersebut sudah jelas dan masih dalam status sita jaminan, sejumlah pihak diduga kuat melakukan serangkaian pelanggaran hukum berat yang merugikan hak ahli waris sah. Berikut rincian pihak yang terlibat, modus operandi, serta pasal yang dilanggar:

1. Gunawati Koko Thamrin / PT Permata Sentra Propertindo

Pihak ini mengaku telah membeli tanah tersebut melalui proses lelang. Padahal secara hukum, objek tanah itu masih berstatus sita jaminan, sehingga segala bentuk peralihan hak atau transaksi batal demi hukum.

– Pasal yang dilanggar:- Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
– Pasal 1365 KUHPerdata tentang perbuatan melawan hukum.
– Konsekuensi: Klaim kepemilikan tidak sah secara hukum, pelaku terancam sanksi pidana dan ganti rugi perdata.

2. Pemerintah Kota Palembang / Kasat Pol PP

Pemkot Palembang hanya memiliki hak pakai sementara atas tanah tersebut, berdasarkan Surat Wali Kota tahun 1960 dan Keputusan Penguasa Perang Daerah tahun 1961. Tidak ada satu pun dokumen yang menyerahkan hak milik kepada pemerintah daerah. Namun, pejabat terkait diduga bertindak melampaui wewenang.

– Pasal yang dilanggar:- Pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan.
– Pasal 3 UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) tentang penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara atau kepentingan masyarakat.
– Konsekuensi: Tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang merusak tata kelola pemerintahan yang baik.

3. Najamudin – Helmi Fansuri

Kedua pihak ini diduga sengaja membuat dokumen dan surat-surat palsu guna mengklaim kepemilikan atas tanah yang disengketakan. Dokumen palsu itu kemudian digunakan sebagai dasar untuk menguasai aset warisan keluarga Nangling.

– Pasal yang dilanggar:- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
– Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan tanah.
– Konsekuensi: Surat palsu tidak memiliki kekuatan hukum sama sekali, pelaku terancam pidana penjara maksimal bertahun-tahun, dan seluruh transaksi yang dibangun di atas dokumen palsu tersebut batal demi hukum.

Tuntutan Tegas Ahli Waris

Ruri Jumar Saef menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk perjuangan menegakkan hukum dan keadilan. Ia menuntut aparat penegak hukum bertindak tegas tanpa pandang bulu.

“Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah. Hak sah ahli waris wajib dilindungi undang-undang. Setiap aparat atau pejabat yang terbukti menyalahgunakan jabatannya demi kepentingan pribadi atau kelompok harus ditindak tegas. Demi hukum dan keadilan yang berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, kami menuntut langkah nyata dan tuntas dari Kepolisian Republik Indonesia,” tegas Ruri.

Laporan ini kini telah masuk ke tahap penanganan, dan masyarakat menanti apakah kasus lama yang berbalut kepentingan kekuasaan dan bisnis ini akan benar-benar diusut sampai ke akar-akarnya.

(Fa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *