Example floating
Example floating
Banner
PRABUMULIH

REALISASI JAMKOT HANYA 23 PERSEN, ZONA MERAH MINTA WALI KOTA PRABUMULIH EVALUASI PAGU DAN REALISASI ANGGARAN

21
×

REALISASI JAMKOT HANYA 23 PERSEN, ZONA MERAH MINTA WALI KOTA PRABUMULIH EVALUASI PAGU DAN REALISASI ANGGARAN

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Rendahnya realisasi anggaran Program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkot) Kota Prabumulih hingga Agustus 2026 menjadi perhatian Zona Merah. Pemerintah Kota Prabumulih diminta tidak hanya melihat pelaksanaan program, tetapi juga mengevaluasi kembali pagu anggaran dan tingkat realisasinya agar penganggaran benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh Zona Merah dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih, realisasi anggaran Program Jamkot hingga periode Agustus 2026 tercatat sebesar Rp82.988.000 atau sekitar 23 persen dari pagu yang diperuntukkan bagi pelayanan pada tiga rumah sakit, yakni RSUD Kota Prabumulih, RS AR Bunda dan RS Pertamina.

Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius Pemerintah Kota Prabumulih, khususnya Wali Kota Prabumulih H. Arlan, selaku kepala daerah yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, meminta Wali Kota Prabumulih melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Program Jamkot, termasuk mengevaluasi kesesuaian antara pagu anggaran dengan kebutuhan riil serta realisasi anggaran dari tahun ke tahun.

“Kami meminta Bapak Wali Kota H. Arlan mengevaluasi Program Jamkot secara menyeluruh. Jangan hanya melihat apakah programnya berjalan atau tidak, tetapi juga harus dilihat apakah pagu yang dianggarkan sudah sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan apakah realisasinya optimal,” ujar Fandri.

Pagu Besar, Realisasi Rendah Harus Dievaluasi

Menurut Fandri, rendahnya realisasi anggaran tidak serta-merta menunjukkan adanya kesalahan atau penyimpangan. Namun, apabila pola tersebut terjadi berulang, maka pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi terhadap proses perencanaan dan penganggarannya.

“Kalau realisasi hanya sekitar 23 persen sampai Agustus, tentu pertanyaan yang harus dijawab adalah apakah pagunya terlalu besar, apakah masyarakat yang menjadi sasaran program memang sedikit, atau ada persoalan dalam mekanisme pelayanan dan pembayaran klaim. Semua itu harus dihitung dan dievaluasi,” katanya.

Evaluasi tersebut, lanjut Fandri, penting agar penganggaran APBD pada tahun berikutnya tidak sekadar mengulang besaran anggaran sebelumnya tanpa memperhatikan capaian realisasi.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu melihat tren realisasi Jamkot sejak 2024, 2025 hingga 2026 sebagai bahan dalam menyusun kebijakan dan penganggaran selanjutnya.

“Kalau dari tahun ke tahun realisasinya rendah, pemerintah harus berani mengevaluasi pagunya. Jangan sampai anggaran yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk program pelayanan masyarakat lainnya justru terlalu besar dialokasikan untuk kebutuhan yang realisasinya rendah,” tegas Fandri.

Wali Kota Diminta Perintahkan Evaluasi Dinkes dan RSUD

Zona Merah juga meminta Wali Kota menginstruksikan Dinkes dan RSUD Kota Prabumulih untuk menyajikan data secara terbuka dan terukur mengenai pelaksanaan Jamkot.

Evaluasi tersebut, antara lain meliputi:

1. Pagu anggaran Jamkot tahun 2024, 2025 dan 2026;
2. Realisasi anggaran masing-masing tahun;
3. Jumlah masyarakat penerima manfaat;
4. Jumlah pelayanan kesehatan yang menggunakan Jamkot;
5. Rincian klaim dari masing-masing rumah sakit;
6. Jumlah klaim yang telah diverifikasi dan dibayarkan;
7. Klaim yang masih dalam proses;
8. Sisa anggaran setiap tahun;
9. Dasar perhitungan dan penetapan pagu;
10. Faktor penyebab rendahnya realisasi; serta
11. Rekomendasi perbaikan program dan penganggaran tahun berikutnya.

Menurut Fandri, penyandingan data antara Dinkes, RSUD dan rumah sakit mitra juga penting untuk memastikan tidak terdapat perbedaan informasi mengenai pelaksanaan dan realisasi Program Jamkot.

Jangan Sampai APBD Tidak Efektif

Fandri menegaskan bahwa evaluasi tersebut bukan berarti mempertanyakan keberadaan Program Jamkot. Sebaliknya, evaluasi diperlukan agar program pelayanan kesehatan masyarakat tersebut dapat berjalan semakin efektif.

“Kami mendukung program Jamkot karena menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat. Tetapi dukungan terhadap program bukan berarti pemerintah tidak perlu melakukan evaluasi. Justru karena menggunakan APBD, efektivitas dan akuntabilitasnya harus semakin kuat,” jelasnya.

Ia berharap Wali Kota Prabumulih dapat melihat persoalan tersebut dari sisi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, realisasi dan manfaat program.

Apabila rendahnya realisasi disebabkan rendahnya pemanfaatan masyarakat, pemerintah dapat mengevaluasi sosialisasi dan mekanisme akses program.

Namun apabila terdapat persoalan administrasi, verifikasi, pengajuan klaim maupun pembayaran kepada fasilitas kesehatan, maka hal tersebut juga perlu segera dibenahi.

Evaluasi Harus Jadi Dasar Penganggaran Berikutnya

Zona Merah menilai hasil evaluasi Program Jamkot seharusnya menjadi salah satu dasar Pemerintah Kota Prabumulih dalam menyusun kebijakan dan pagu anggaran pada tahun berikutnya.

“Kami berharap evaluasi ini tidak berhenti pada laporan bahwa realisasinya rendah. Harus ada tindak lanjut. Kalau memang pagunya perlu disesuaikan, sesuaikan berdasarkan kebutuhan. Kalau mekanismenya yang bermasalah, perbaiki. Kalau masyarakat belum banyak memanfaatkan, tingkatkan akses dan sosialisasinya,” ujar Fandri.

Menurutnya, prinsip utama pengelolaan APBD adalah memastikan anggaran yang disiapkan pemerintah benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

“Uang yang digunakan adalah uang rakyat melalui APBD. Karena itu masyarakat berhak mengetahui berapa yang dianggarkan, berapa yang digunakan, siapa penerima manfaatnya dan apa hasil yang diberikan dari anggaran tersebut,” tegasnya.

Fandri juga meminta DPRD Kota Prabumulih menjalankan fungsi pengawasan dan anggaran dengan ikut mengawal evaluasi tersebut.

“Kami berharap evaluasi dilakukan bersama secara terbuka antara eksekutif dan legislatif. Wali Kota mengevaluasi dari sisi pemerintah daerah, sementara DPRD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan APBD. Dengan begitu, persoalan Jamkot dapat dilihat secara utuh dan objektif,” pungkasnya.

Zona Merah akan terus melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan Program Jamkot Kota Prabumulih dengan mengedepankan data, dokumen resmi, keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

(Fa)

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *