PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Munculnya isu dugaan penambahan kuota atau rombongan belajar (rombel) pada sejumlah SMP Negeri di Kota Prabumulih dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 menuai perhatian publik. Menyikapi informasi yang berkembang tersebut, Zona Merah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih memberikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, mengatakan pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih pada Selasa (7/7/2026). Dalam klarifikasi tersebut, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Sutarno Hadi, S.Pd., M.Pd menyampaikan bahwa hingga saat ini dirinya tidak mengetahui adanya kebijakan penambahan kuota maupun rombongan belajar pada SMP Negeri di Kota Prabumulih.

“Pak Sutarno menyampaikan kepada kami bahwa beliau tidak mengetahui adanya informasi penambahan kuota pada beberapa sekolah negeri. Beliau juga menepis bahwa isu tersebut tidak benar,” ujar Fandri.
Namun demikian, Zona Merah juga memperoleh informasi dari sejumlah pengelola SMP swasta di Kota Prabumulih yang menyebutkan adanya calon peserta didik yang telah mendaftar di sekolah swasta, tetapi dalam beberapa waktu terakhir menarik kembali berkas pendaftarannya. Menurut keterangan yang diterima, para calon peserta didik tersebut beralasan memperoleh informasi bahwa beberapa SMP Negeri kembali membuka pendaftaran untuk mengisi tambahan kuota murid baru.
Atas adanya perbedaan informasi tersebut, Zona Merah menilai perlu adanya klarifikasi resmi dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan tidak simpang siur.
Fandri menegaskan, apabila memang terdapat kebijakan penambahan kuota atau rombongan belajar pada SMP Negeri, maka kebijakan tersebut seharusnya disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk dasar hukum, mekanisme, serta sekolah-sekolah yang memperoleh penambahan daya tampung.
“Transparansi merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan SPMB. Jika memang ada penambahan kuota, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan maupun kecemburuan. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak benar, kami meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih, Darmadi, segera memberikan klarifikasi resmi sehingga isu ini tidak terus berkembang,” kata Fandri.
Sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik, Zona Merah juga akan mengajukan permohonan informasi publik kepada PPID Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Prabumulih guna memperoleh dokumen resmi terkait daya tampung, jumlah rombongan belajar, serta apabila ada, dokumen mengenai perubahan atau penambahan kuota pada pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.
Zona Merah berharap seluruh proses SPMB di Kota Prabumulih dilaksanakan secara transparan, akuntabel, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan tetap terjaga.













