Banyuasin, Zonamerahmews.id – Aktivitas pengeboran sumur minyak bumi secara ilegal yang marak terjadi di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berdampak merusak lingkungan hidup dan melanggar peraturan perundang-undangan.Kamis (19/02/2026).
Berdasarkan hasil pantauan langsung Tim Intelijen dan Investigasi Rampas Setia 08 Berdaulat Wilayah Sumatera, aktifitas pengeboran ilegal tersebut dilakukan oleh orang kepercayaan Perumda Sei Sembilang milik Pemerintah Kabupaten Banyuasin berinisial AH beserta kedua anak buahnya berinisial D dan SMN.
Sampai saat berita ini diterbitkan, Perumda Sei Sembilang belum mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, sehingga patut diduga perusahaan daerah berplat merah tersebut menjadi dalang di balik maraknya pengeboran dan pengelolaan sumur minyak bumi ilegal di wilayah tersebut.
Kegiatan yang dilakukan juga dinilai melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumber Daya Mineral dan Batubara.
Dalam konfirmasi yang dilakukan, Tim Rampas Setia 08 Wilayah Sumatera menyampaikan bahwa telah melakukan konfirmasi secara langsung melalui WhatsApp dengan Direktur Utama Perumda Sei Sembilang, Heryadi.
Dalam pembicaraan tersebut, Heryadi mengakui bahwa tim lapangan yang dinaungi oleh badan usaha milik daerah adalah yang dipercayakan kepada pihak berinisial AH.
Namun demikian, pihaknya menyatakan penyesalan karena tim tersebut melakukan pengeboran dan pengelolaan minyak bumi secara ilegal sebelum izin resmi dari Kementerian ESDM diterima.
“Hal ini sangat disayangkan sekali terjadi ilegal drilling di tengah hadirnya kebijakan pemerintah,” ujar Rustam, perwakilan Tim Intelijen.
Ketua Tim Intelijen Rampas Setia 08 Wilayah Sumatera menegaskan bahwa kasus ini akan segera dilaporkan kepada Ketua Umum DPP Rampas Setia 08 Berdaulat Pusat di Jakarta untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, pihaknya juga menekankan kepada aparat penegak hukum agar segera mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita membutuhkan ketegasan dari aparat penegak hukum sesuai dengan perintah Presiden untuk memberantas kegiatan ilegal drilling dan mafia minyak,” tegasnya.





