Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalPALEMBANG

“Langkah Tepat” Budi Rizkiyanto dan Deni Wijaya Acungi Jempol K MAKI Bongkar Dugaan Kongkalikong Lahan Tol Betung-Jambi

45
×

“Langkah Tepat” Budi Rizkiyanto dan Deni Wijaya Acungi Jempol K MAKI Bongkar Dugaan Kongkalikong Lahan Tol Betung-Jambi

Sebarkan artikel ini

Palembang, Zonamerahnews.id – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) melayangkan surat terbuka kepada Presiden RI, Jaksa Agung, Jamwas, Komisi Kejaksaan, dan Komisi III DPR RI, mengungkapkan keprihatinan mendalam terkait penanganan kasus dugaan korupsi ganti rugi tanah jalan tol Betung-Jambi.

Dalam surat tersebut, sorotan tajam diarahkan pada dugaan pelanggaran etik oleh Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba) dalam proses penanganan perkara Almarhum Haji Halim, serta implikasi pemberlakuan KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.

K MAKI menyoroti dengan serius keterlibatan Datun Kejari Muba dalam tim ganti rugi tanah jalan tol Betung-Jambi.

Seharusnya, peran ini menjadi benteng pencegah kesalahan administrasi dan manipulasi data. Namun, fakta yang terungkap justru mengindikasikan bahwa data yang disetujui oleh Datun Kejari Muba disinyalir menjadi alat bukti yang menjerat Haji Halim dalam pusaran korupsi.

K MAKI mempertanyakan validitas bukti-bukti yang digunakan, terutama dalam konteks kesesuaiannya dengan KUHP baru, khususnya pasal-pasal tindak pidana korupsi (Pasal 603 – Pasal 606 KUHP) yang menggantikan rezim hukum sebelumnya dalam UU Pemberantasan Tipikor.

Lebih lanjut, K MAKI mengecam dugaan penggunaan metode undercover yang berpotensi melanggar prinsip keadilan restoratif, sebuah pilar penting dalam KUHP baru.

Penggunaan bukti-bukti kadaluarsa sebagai dasar dakwaan juga dikecam sebagai tindakan yang bertentangan dengan semangat pembaruan hukum pidana, serta berpotensi melanggar Pasal 266 KUHP tentang penggunaan surat palsu atau dipalsukan.

“Kami tidak hanya prihatin, tetapi juga geram melihat kondisi hukum di Sumatera Selatan. Dugaan pelanggaran etik dan praktik koruptif telah merusak sendi-sendi keadilan,” tegas perwakilan K MAKI.

“Penerapan KUHP baru harus dilakukan secara konsisten, dengan menjunjung tinggi perlindungan hak tersangka dan prinsip keadilan restoratif.

Jangan sampai KUHP baru hanya menjadi formalitas tanpa implementasi yang substantif.”

Surat terbuka tersebut dilampiri bukti-bukti dugaan pelanggaran kode etik oleh Kejari Muba, termasuk data keterlibatan Datun Kejari Muba dalam proses ganti rugi tanah jalan tol Betung-Jambi, serta dokumen kadaluarsa yang dijadikan dasar dakwaan oleh JPU Kejari Musi Banyuasin.

Menanggapi hal ini, Budi Rizkiyanto, seorang penggiat kontrol sosial di Sumatera Selatan, dengan lantang menyatakan, “Kami mengapresiasi langkah K MAKI.

Namun, ini bukan akhir, ini adalah awal dari perjuangan panjang. Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas, memastikan penegakan hukum yang sesuai dengan KUHP baru, dan jika terbukti ada pelanggaran etik dan tindak pidana korupsi, kami akan menuntut pertanggungjawaban sesuai Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika ada indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam proses hukum, kami tidak akan ragu membawa kasus ini ke mekanisme hukum internasional, merujuk pada Statuta Roma dan Konvensi Anti Korupsi PBB,” tegasnya.

Deni Wijaya, seorang pewarta di Sumatera Selatan, menambahkan, “Sebagai media, kami memegang teguh prinsip cover both sides. Namun, dalam kasus ini, kami melihat indikasi kuat adanya ketidakberesan.

Kami akan terus menggali informasi, mengungkap fakta, dan memberikan ruang yang sama kepada semua pihak yang terlibat. Kami juga akan mengawasi jalannya persidangan, memastikan transparansi dan akuntabilitas.

Jika ada upaya obstruction of justice atau menghalang-halangi proses hukum, kami akan melaporkan kepada pihak berwenang, sesuai dengan Pasal 221 KUHP. Jangan coba-coba bermain api dengan hukum!”

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak terkait yang disebutkan dalam surat terbuka tersebut.

K MAKI berharap agar surat terbuka ini menjadi momentum penting untuk mereformasi sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Sumatera Selatan, demi terwujudnya keadilan yang hakiki. (DW)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *