Kasus Pengeroyokan Mandeg, Korban Lapor ke Propam Polda Sumsel
PALEMBANG, zonamerahnews.id– Proses hukum kasus pengeroyokan yang menimpa Rio Aji Saputra (19), warga Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan. Akibat ketidakjelasan tersebut, korban bersama keluarga akhirnya melaporkan dugaan kelalaian penanganan perkara ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Selatan, Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/141/X/2025/SPKT/POLSEK GELUMBANG yang dilaporkan pada 16 Oktober 2025 lalu, korban menilai penanganan kasus di Polsek Gelumbang terkesan mandeg tanpa kejelasan. Hal ini memicu korban untuk mengadu ke tingkat yang lebih tinggi guna menuntut keadilan.
“Hari ini saya didampingi paralegal sudah membuat laporan terkait kasus yang mandeg di Polsek Gelumbang ke Propam Mabes Polri melalui aplikasi pengaduan. Saya berharap kasus ini segera dituntaskan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Rio.
Sementara itu, Fandri Heri Kusuma selaku Paralegal yang mendampingi korban berharap pihak kepolisian dapat bertindak profesional dan berintegritas. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Kami meminta Propam Mabes Polri dan Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan ini demi tegaknya hukum dan rasa keadilan. Jangan korbankan integritas Polri dengan ketidakjelasan proses hukum dalam penanganan perkara di masyarakat,” tegas Fandri.
(Fa)













