PALEMBANG, Zonamerahnews.id_
H. Zainal Arifin Hulap, S.I.P, Koordinator Wilayah Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara WRC PAN-RI Provinsi Sumatera Selatan, mengapresiasi penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Sabtu (14/03/2026).
Dirinya turut mengingatkan agar semua pihak mematuhi isi surat edaran tersebut, salah satu poin yang ditegaskan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo adalah pelarangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.
Ini mencakup kendaraan barang milik negara atau daerah, maupun kendaraan yang disewa untuk kebutuhan operasional kementerian/lembaga atau pemerintah daerah.
“Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Menurut Budi, larangan ini sangat penting karena kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi.
“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” katanya.
KPK juga mendorong pimpinan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/BUMD, dan lembaga negara lainnya untuk mengambil langkah proaktif dalam pengendalian internal, termasuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas dinas selama libur Hari Raya.
“KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.
Selain itu, KPK memfasilitasi pengaduan gratifikasi dan pencegahan korupsi yang dapat diakses melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi WhatsApp +62811145575, atau telepon 198.
Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga bisa dilakukan melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (AGO) di https://go.kpk.go.id atau surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id (catatan: laman https://go.kpk.go.id saat ini menunjukkan pesan bahwa jenis halaman tersebut mungkin tidak didukung).
Hingga 12 Maret 2026, KPK mencatat 32 pelaporan gratifikasi senilai Rp13,6 juta yang masuk dalam kategori jelang Hari Raya. Sebanyak 14 laporan (sekitar 43,75 persen) masih dalam proses telaah dan validasi, sedangkan 12 laporan lainnya (37,5 persen) telah disalurkan sebagai bantuan sosial.
Di akhir sambutannya, H. Zainal Arifin Hulap memberikan perintah tegas kepada seluruh jajaran Lembaga WRC PAN-RI Sumatera Selatan, tanpa memandang lokasi tugas mereka: “Segera laporkan setiap bentuk pelanggaran atau informasi terkait pelanggaran aturan yang telah ditetapkan KPK tidak ada pengecualian sedikitpun”, tegasnya.















