PRABUMULIH, Zonamerahnews.id –
Tindakan pidana pelecehan seksual terhadap anak bawah umur merupakan kejahatan yang mengancam perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak.
Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih mengangkat dugaan pelecehan seksual terhadap dua siswi bawah umur dengan inisial DS (17 tahun) dan SH (17 tahun) dari salah satu sekolah di Kota Prabumulih. Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, yang didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, menyatakan bahwa oknum yang diduga merupakan pimpinan salah satu perusahaan daerah (perusda) di Kota Prabumulih berpotensi dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
“Kami mengecam sekaligus prihatin atas kejadian kekerasan seksual yang telah menimpa korban anak bawah umur, yang telah mengakibatkan trauma berat. Terduga pelaku dapat dikenakan pasal Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta Undang-Undang Perlindungan Anak,” tegas Pebrianto pada Rabu (11/2/2026).
Suandi menambahkan, “Kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan melalui diversi, mediasi, atau proses damai secara kekeluargaan. Hal ini penting untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan pembelajaran agar tidak ada pengulangan perbuatan. Proses hukumnya wajib berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mempertimbangkan prinsip keadilan restoratif tanpa menghapus pertanggungjawaban pidana.”
Dari keterangan korban, peristiwa tersebut terjadi saat mereka menjalankan program magang di perusda pada bulan Juli hingga Oktober 2025. Korban menyebutkan bahwa pelaku sering mengajak mereka ke ruangan pribadi, menanyakan dan mengukur ukuran BH dengan tangan, mengajak pergi ke Palembang hingga ke hotel, serta mengajak untuk menginap dan berhubungan suami istri.
WRC telah melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah terkait kasus tersebut. Pihak sekolah mengakui telah mengetahui informasi umum mengenai perkara, namun belum memiliki detail yang spesifik.
Dalam kesempatan ini, WRC berharap Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, segera mengambil langkah kongkret agar permasalahan tidak berlarut-larut. Selain itu, WRC juga meminta agar pejabat yang bersangkutan dinonaktifkan sementara agar proses hukum dapat berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















