JAKARTA, Zonamerahnews.id – 16 Desember 2025, Gerakan Rakyat Menggugat menyatakan bahwa bencana ekologis yang meluas di Indonesia bukanlah takdir alam, melainkan akibat langsung kebijakan negara yang salah, lalai, dan terus dilanjutkan lintas pemerintahan. Kerusakan lingkungan hidup tersebut telah merampas hak dasar rakyat atas air, pangan, tanah, dan udara bersih, sehingga memenuhi unsur pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dijamin Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 dan UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM. Ketika negara mengetahui dampak kebijakannya—namun tetap menerbitkan, memperpanjang, dan membiarkan izin-izin perusak—maka negara tidak hanya gagal melindungi, tetapi melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan melalui kebijakan publik.
Rakyat Menggugat menempatkan tanggung jawab pada Presiden Republik Indonesia lintas periode:
Susilo Bambang Yudhoyono (2004–2014) sebagai peletak fondasi kebijakan izin lahan masif (HTI, sawit, tambang);
Joko Widodo (2014–2024) karena pembiaran dan keberlanjutan izin bermasalah;
Prabowo Subianto (2024–sekarang) karena belum melakukan pencabutan total dan langkah luar biasa untuk menghentikan kerusakan yang masih berlangsung.
Selain itu, para Menteri teknis (Kehutanan/LHK, ATR/BPN, ESDM, dan Lingkungan Hidup) bertanggung jawab langsung karena menerbitkan dan membiarkan izin, meloloskan AMDAL cacat, gagal mengawasi, serta tidak menegakkan hukum lingkungan. Mereka adalah pengambil keputusan aktif, bukan pelaksana pasif.
Kerusakan yang terjadi bersifat meluas dan sistematis, dilakukan melalui kebijakan negara, diketahui dampaknya, dan menimbulkan penderitaan besar bagi penduduk sipil—kehilangan wilayah hidup, penghidupan, kesehatan, hingga korban jiwa akibat bencana berulang. Kondisi ini memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, dan merupakan pelanggaran HAM yang bersifat berlanjut (continuing violation).
Rencana Hukum:
Sebagai tindak lanjut, Rakyat Menggugat akan mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Jumat, 19 Desember 2025, pukul 13.30 WIB, diajukan oleh Muhammad Ali dan Mery Samiri bersama Kuasa Hukum Muhammad Yusuf, mengatasnamakan Rakyat Menggugat.
> “Pergantian Presiden tidak menghapus tanggung jawab negara atas kebijakan yang salah, terlebih ketika kebijakan itu terus dilanjutkan dan dampaknya masih dirasakan rakyat hingga hari ini.”
Lingkungan hidup adalah hak asasi manusia. Bencana bukan takdir, ini kejahatan kebijakan. Negara wajib menghentikan kebijakan perusakan, memulihkan hak korban, mengadili pelaku, dan menjamin ketidakberulangan.
*Penggugat*
*ALI PUDI*
*Juru Bicara*
*Kuasa Hukum*
*Adv.Muhammad Yusuf,S.H*














