PRABUMULIH, Zonamerahnews.id –
Pimpinan Zona Merah meminta kejelasan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terkait perkembangan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan utang dan jasa pelayanan RSUD Kota Prabumulih.

Laporan pengaduan tersebut tercatat dengan nomor 009/K/Red.ZM/XI/2025. Namun, hingga memasuki bulan ketiga sejak dilayangkan, belum terdapat informasi resmi mengenai progres penanganannya dari pihak Kejati Sumsel.
Padahal, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanganan Laporan dan Perlindungan Pelapor Pelanggaran Hukum (Whistleblowing System), setiap laporan pengaduan masyarakat wajib ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan batas waktu yang telah ditetapkan.
Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa tahap telaah laporan harus diselesaikan paling lama 14 hari kerja sejak laporan diterima dan dapat diperpanjang maksimal 14 hari kerja apabila diperlukan. Dengan demikian, total waktu telaah laporan paling lama adalah 28 hari kerja.
Hasil telaah tersebut akan menentukan apakah laporan memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum serta apakah perlu diteruskan ke bidang teknis atau instansi terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, kondisi laporan yang telah berjalan selama kurang lebih tiga bulan tanpa kejelasan dinilai tidak sejalan dengan standar waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020.
Selain itu, merujuk Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang dalam penuntutan tindak pidana korupsi serta berkewajiban menjalankan fungsi penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Pimpinan Zona Merah Group, Fandri Heri Kusuma, berharap Kejati Sumsel dapat memberikan penjelasan resmi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun sesuai aturan, pelapor juga memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan yang telah disampaikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, transparansi dalam penanganan laporan pengaduan sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Fandri menegaskan, sesuai Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020, pelapor memiliki hak untuk memperoleh informasi perkembangan penanganan laporan, serta hak atas perlindungan dari segala bentuk gangguan maupun tindakan balas dendam.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengonfirmasi perkembangan laporan tersebut, namun selalu mendapat jawaban bahwa perkara masih dalam tahap penelaahan tanpa adanya kepastian waktu penyelesaian.
Apabila penanganan laporan dinilai tidak sesuai mekanisme atau tidak memperoleh tanggapan yang memadai, pelapor berhak mengajukan pengaduan lanjutan ke instansi pengawas, termasuk Inspektorat Jenderal Kejaksaan Agung, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung tentang Pengawasan.
Selain itu, jika perkara tersebut masuk dalam kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, pelapor juga berhak menyampaikan laporan langsung kepada KPK.
Diketahui, persoalan utang RSUD Kota Prabumulih sebelumnya telah menjadi sorotan publik dan memicu aksi unjuk rasa dari sejumlah organisasi masyarakat dan LSM, baik di Kejaksaan Negeri Prabumulih maupun di Kejati Sumsel.
Zona Merah menegaskan komitmennya untuk terus mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebagai langkah antisipasi, Zona Merah juga telah mengajukan permohonan perlindungan pelapor kepada Kejati Sumsel berdasarkan Pasal 17 Peraturan Kejaksaan Nomor 3 Tahun 2020, menyusul adanya indikasi potensi pengamanan kasus yang dikhawatirkan dapat menghambat proses hukum serta membahayakan keselamatan pelapor dan pihak terkait.
Permohonan tersebut bertujuan untuk memastikan tidak adanya intervensi dalam proses penyelidikan dan penuntutan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini. (Fa)









