Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

WRC Telusuri Status PT Lematang SP, Diduga Kuat Tidak Mengantongi Izin Pemerintah Setempat

63
×

WRC Telusuri Status PT Lematang SP, Diduga Kuat Tidak Mengantongi Izin Pemerintah Setempat

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, Zonamerahnews.id-Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih, Senin (12/1/2026), menelusuri keberadaan salah satu perusahaan besar yang beroperasi di wilayah Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. Perusahaan tersebut diduga kuat tidak mengantongi izin resmi dan berpotensi melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Prabumulih Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Prabumulih Tahun 2014–2034.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Lematang SP, beralamat di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Sindur, Kecamatan Cambai. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang general contractor dan equipment rental atau penyewaan dan perawatan alat berat. Berdasarkan penelusuran WRC, PT Lematang SP diduga telah beroperasi selama puluhan tahun tanpa mengantongi perizinan resmi dari pemerintah setempat.

Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi dan berkoordinasi langsung dengan pemerintah setempat. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi bahwa PT Lematang SP belum pernah mengurus dokumen perizinan, khususnya izin domisili perusahaan.

“Kami telah melakukan konfirmasi dan koordinasi langsung dengan pihak pemerintah setempat. Informasi yang kami terima, PT Lematang SP memang belum pernah mengurus dokumen izin domisili, padahal perusahaan tersebut sudah beroperasi puluhan tahun di wilayah Kecamatan Cambai,” ujar Pebrianto.

Sementara itu, Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penelusuran dan mengumpulkan data serta informasi yang valid terkait status dan legalitas perusahaan tersebut.

Kami akan terus menelusuri keberadaan dan status PT Lematang SP ini. Dugaan kami, perusahaan tersebut tidak mengantongi dokumen perizinan sesuai ketentuan. Data dan informasi yang kami kumpulkan akan menjadi bahan untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelas Suandi.

Saat awak media bersama WRC mendatangi kantor PT Lematang SP untuk melakukan konfirmasi, pihak perusahaan belum dapat ditemui. Penjaga pos keamanan menyampaikan bahwa pengurus perusahaan sedang tidak berada di tempat.

WRC Unit Kota Prabumulih berharap agar instansi terkait segera melakukan penertiban terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Prabumulih tanpa izin resmi. Penertiban tersebut dinilai penting guna menciptakan kepatuhan hukum serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Prabumulih. (Fa)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *