PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih menyoroti proses pengadaan barang dan jasa di RSUD Kota Prabumulih yang dinilai berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kontrak kerja Satuan Pengamanan (Satpam), Cleaning Service (CS), dan pengadaan bahan makan pasien.
WRC mengungkapkan, kontrak kerja pihak ketiga tersebut telah berakhir pada 31 Desember 2025. Seharusnya, RSUD Kota Prabumulih telah melakukan perpanjangan kontrak atau kontrak baru per 1 Januari 2026. Namun, di lapangan WRC menemukan personel Satpam, cleaning service, serta pengelola bahan makan pasien tetap bekerja tanpa ikatan kontrak yang jelas.

Untuk memastikan hal tersebut, Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, mencoba mengonfirmasi langsung ke Kepala Bagian Umum RSUD Kota Prabumulih, H. Akhmad Afriyandi, S.H., M.Si. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum dapat ditemui, Senin (5/1/2026).
Pebrianto menegaskan, pihaknya akan menyoroti persoalan ini hingga tuntas.
“Kami akan mengawal dan menyoroti persoalan kontrak kerja di RSUD, baik Satpam, cleaning service, maupun pengadaan bahan makan pasien, karena kami menilai ada ketidaksesuaian dengan aturan yang berlaku,” tegasnya.
RSUD Kota Prabumulih diketahui berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor 246/KPT/RSUD/2009. Meski memiliki fleksibilitas pengelolaan keuangan, RSUD tetap wajib mengacu pada PP Nomor 75 Tahun 2012, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, serta Perpres RI Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP).
Suandi menambahkan, apabila proses tender atau kontrak baru belum dilakukan sementara tenaga kerja tetap beroperasi, maka status hukum personel Satpam, cleaning service, serta pengadaan bahan makan pasien menjadi tidak jelas secara administratif dan hukum.
“Tanpa kontrak kerja yang aktif, tidak ada dasar hukum yang sah bagi penyedia jasa maupun personelnya untuk tetap menjalankan pekerjaan,” jelas Suandi.
Ia menegaskan, melanjutkan pekerjaan tanpa kontrak yang sah berpotensi melanggar Perpres PBJP serta aturan ketenagakerjaan yang berlaku. Kondisi tersebut dinilai berisiko menimbulkan persoalan hukum dan administrasi dalam pengelolaan fasilitas publik seperti RSUD.
WRC berharap pihak manajemen RSUD Kota Prabumulih untuk respon terhadap adanya temuan tersebut, dan apabila tidak ada klarifikasi yang menjawab temuan WRC, maka pihaknya akan menindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.















