PRABUMULIH, zonamerahnews.id
Dugaan penyimpangan penggunaan fasilitas jaringan internet di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih mulai mencuat ke ruang publik.
Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih kembali mendatangi Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Prabumulih, Selasa (23/12/2025), guna mempertanyakan penggunaan layanan Indihome, produk PT Telkom Indonesia yang diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga, namun diduga kuat telah digunakan di sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

WRC menilai penggunaan layanan tersebut tidak hanya keliru secara teknis, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan pengelolaan anggaran negara, mengingat fasilitas internet perkantoran pemerintahan memiliki skema dan standar layanan tersendiri.
Ketua WRC Unit Prabumulih, Pebrianto, menegaskan pihaknya tengah mengkaji langkah hukum atas dugaan tersebut.
“Kami menduga ada kekeliruan serius dalam penggunaan anggaran untuk jaringan internet OPD. Indihome jelas diperuntukkan bagi pelanggan rumah tangga. Jika digunakan untuk kantor pemerintahan, ini patut dipertanyakan dan kami siap menempuh jalur hukum,” tegas Pebrianto.
Tak Hanya OPD, Fasilitas Diduga Mengalir ke Organisasi Non-Pemerintah.
Selain penggunaan Indihome di OPD, WRC juga mengungkap dugaan lain yang dinilai lebih serius, yakni pemberian fasilitas jaringan internet oleh Dinas Kominfo kepada organisasi non-pemerintah.
Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi, menyebut praktik tersebut berpotensi melanggar aturan karena menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan di luar pemerintahan.
“Kami juga menemukan indikasi kuat adanya fasilitasi jaringan internet kepada organisasi non-pemerintah. Jika benar, ini jelas menyalahi aturan dan harus dipertanggungjawabkan,” ujar Suandi, yang akrab disapa Adi.
Didampingi Praktisi Hukum, WRC Lakukan Klarifikasi Resmi.
Dalam kunjungan tersebut, WRC hadir bersama praktisi hukum, M. Jei Rakas Pakarlasah, S.H., untuk melakukan konfirmasi dan klarifikasi resmi.
Dari pihak Kominfo, WRC diterima oleh Sekretaris Dinas Kominfo, Edi Maksum, S.Pd.,M.Si didampingi Kepala Bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK), Wingki, S.Kom.
WRC menegaskan klarifikasi ini merupakan langkah awal sebelum masuk ke ranah hukum, termasuk kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum dan lembaga pengawasan negara.
Potensi Kerugian Negara dan Preseden Buruk Tata Kelola.
Menurut WRC, dugaan penggunaan layanan internet yang tidak sesuai peruntukan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi membuka ruang pemborosan anggaran, penyalahgunaan kewenangan, hingga kerugian keuangan negara.
WRC menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan, transparansi, dan penegakan hukum yang tegas.
“Jika ini dibiarkan, akan menjadi preseden buruk dalam tata kelola anggaran daerah. Kami tidak ingin uang rakyat digunakan secara serampangan,” tutup Pebrianto.















