Example floating
Example floating
Banner
PRABUMULIH

Data Realisasi Jamkot Berbeda, Zona Merah Minta Dinkes dan RSUD Prabumulih Beri Klarifikasi

30
×

Data Realisasi Jamkot Berbeda, Zona Merah Minta Dinkes dan RSUD Prabumulih Beri Klarifikasi

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Perbedaan data realisasi pembayaran program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkot) Kota Prabumulih periode 2022 hingga 2026 kembali menjadi sorotan. Data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Prabumulih menunjukkan angka realisasi pembayaran sebesar Rp670.491.076, sementara data yang disampaikan RSUD Kota Prabumulih tercatat sebesar Rp644.157.476.

Perbedaan tersebut menimbulkan selisih sebesar Rp26.333.600 dan membutuhkan penjelasan serta sinkronisasi data dari pihak-pihak terkait.

Berdasarkan surat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kota Prabumulih Nomor 000.8.3.4/392/Diskominfo/2026 tanggal 24 September 2026 perihal penyampaian jawaban RSUD Prabumulih, diperoleh informasi bahwa realisasi penerimaan Jamkot periode 2022–2026, atau sampai dengan Agustus 2026, tercatat sebesar Rp644.157.476.

Sementara itu, berdasarkan informasi data realisasi pembayaran yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kota Prabumulih, nilai realisasi pembayaran Jamkot pada periode yang sama tercatat sebesar Rp670.491.076.

Adanya perbedaan angka tersebut menjadi perhatian karena kedua data tersebut sama-sama berkaitan dengan pelaksanaan dan realisasi program Jamkot di Kota Prabumulih.

Zona Merah Akan Layangkan Surat Klarifikasi

Menanggapi perbedaan data tersebut, Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, mengatakan pihaknya akan kembali melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Prabumulih.

Menurut Fandri, klarifikasi diperlukan untuk memastikan sumber perbedaan angka tersebut, termasuk mengenai periode pencatatan, mekanisme pembayaran, serta kesesuaian antara data pembayaran pada Dinkes dengan data penerimaan yang tercatat di RSUD.

“Kami akan kembali melayangkan surat klarifikasi kepada Dinas Kesehatan dan RSUD Kota Prabumulih. Ada perbedaan angka yang cukup signifikan, yakni Rp26.333.600. Tentu ini perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” ujar Fandri.

Ia menegaskan, langkah tersebut bukan untuk menarik kesimpulan sepihak, melainkan sebagai bagian dari upaya memperoleh informasi yang utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.

Realisasi Honor Tenaga Kesehatan Juga Dipertanyakan

Selain perbedaan data realisasi pembayaran Jamkot, Zona Merah juga masih menelusuri penggunaan dan realisasi anggaran program tersebut, khususnya terkait pembayaran honor bagi tenaga kesehatan yang terlibat dalam pelayanan Jamkot.

Fandri menyebut, hingga saat ini masih terdapat pertanyaan yang belum memperoleh penjelasan secara memadai, terutama mengenai realisasi pembayaran honor tenaga medis seperti dokter, tenaga paramedis/perawat, serta tenaga penunjang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan program Jamkot.

“Yang juga masih menjadi tanda tanya adalah realisasi pembayaran honor para tenaga medis, dokter, paramedis atau perawat, maupun tenaga penunjang lainnya. Sampai saat ini kami belum mendapatkan jawaban yang menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut,” tegasnya.

Menurutnya, informasi tersebut penting untuk diketahui agar dapat diperoleh gambaran yang jelas mengenai bagaimana anggaran Jamkot direalisasikan, siapa saja yang menerima pembayaran, berapa nilai pembayarannya, serta berdasarkan dokumen dan mekanisme apa pembayaran tersebut dilakukan.

Zona Merah Lanjutkan Penelusuran

Fandri menegaskan Zona Merah akan terus melakukan penelusuran terhadap pelaksanaan program Jamkot Kota Prabumulih.

Penelusuran tersebut, kata dia, akan dilakukan dengan mengedepankan data dan dokumen resmi serta tetap memberikan ruang kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

“Zona Merah akan terus melakukan penelusuran. Kami ingin memastikan seluruh informasi berdasarkan data dan dokumen yang resmi. Kalau memang terdapat perbedaan pencatatan, tentu harus dapat dijelaskan apa penyebabnya dan bagaimana koreksinya,” katanya.

Ia menambahkan, setiap informasi yang diperoleh akan dikonfirmasi kepada pihak terkait sebelum dipublikasikan sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.

Dengan demikian, perbedaan data antara Dinkes Kota Prabumulih sebesar Rp670.491.076 dan data RSUD Kota Prabumulih sebesar Rp644.157.476 diharapkan dapat segera mendapatkan penjelasan resmi, termasuk mengenai selisih Rp26.333.600 tersebut.

Zona Merah akan terus mengikuti perkembangan dan menunggu jawaban resmi dari Dinas Kesehatan maupun RSUD Kota Prabumulih.

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *