PALEMBANG, zonamerahnews.id — Zona Merah secara resmi menyatakan keberatan dan menolak pemberian Tanda Penghargaan Lencana Pancawarsa III kepada Wali Kota Prabumulih, Wakil Wali Kota Prabumulih dan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Prabumulih sebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Selatan Nomor 075 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Pancawarsa bagi anggota Kwarcab Prabumulih.
Keberatan tersebut secara resmi telah disampaikan Zona Merah melalui surat Nomor 030/PT.ZMM/PBM/IX/2026 tertanggal 23 September 2026 perihal Penolakan dan Permintaan Pembatalan Pemberian Tanda Penghargaan Pancawarsa III di lingkungan Kwarcab Kota Prabumulih.
Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, mengatakan bahwa keberatan tersebut bukan ditujukan untuk merendahkan pribadi maupun jabatan para penerima penghargaan, melainkan mempertanyakan pemenuhan persyaratan, proses verifikasi, mekanisme pengusulan serta dasar penetapan Lencana Pancawarsa III yang hingga kini belum di konfirmasi dan diklarifikasi oleh Kwartir Daerah Sumatera Selatan.
“Yang kami persoalkan bukan pribadi penerimanya. Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan Gerakan Pramuka telah benar-benar dipenuhi dan diverifikasi sebelum penghargaan tersebut ditetapkan,” ujar Fandri.
Pancawarsa III Bukan Sekadar Penghargaan Kehormatan
Fandri menjelaskan, berdasarkan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka, Lencana Pancawarsa merupakan tanda penghargaan bagi anggota dewasa Gerakan Pramuka atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifan melakukan kegiatan orang dewasa Gerakan Pramuka selama lima tahun atau kelipatannya secara terus-menerus.
Dalam ketentuan tersebut, Lencana Pancawarsa III diperuntukkan bagi masa bakti 15 tahun. Selain masa bakti, anggota dewasa yang menerima Lencana Pancawarsa juga harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain telah dikukuhkan untuk memegang jabatan tertentu dalam Gerakan Pramuka, bekerja dengan tekun, rajin dan bertanggung jawab, berusaha mengembangkan Gerakan Pramuka, meningkatkan pengetahuan serta kepemimpinan, dan menunjukkan sikap serta tindakan sesuai dengan Trisatya, Dasadarma, Prinsip Dasar Kepramukaan, Metode Kepramukaan dan Sistem Among.
“Artinya, Pancawarsa III bukan semata-mata penghargaan karena seseorang memiliki jabatan publik atau jabatan tertentu di lingkungan pemerintahan. Ada persyaratan kepramukaan yang harus dipenuhi dan diverifikasi,” tegas Fandri.
Menurut Zona Merah, apabila seseorang dinyatakan memperoleh Pancawarsa III, maka secara normatif harus dapat dibuktikan bahwa yang bersangkutan telah memenuhi ketentuan masa bakti 15 tahun serta persyaratan lainnya sebagaimana diatur dalam Keputusan Kwarnas Nomor 175 Tahun 2012.
Zona Merah Pertanyakan Verifikasi Dewan Kehormatan Kwarda
Zona Merah juga mempertanyakan bagaimana proses verifikasi dilakukan oleh Dewan Kehormatan Kwarda Sumatera Selatan terhadap nama-nama yang diusulkan sebagai penerima Lencana Pancawarsa III.
Fandri menilai, proses pengusulan dan verifikasi seharusnya dilakukan secara objektif dengan memeriksa dokumen serta rekam jejak pengabdian kepramukaan calon penerima.
“Pertanyaannya sederhana: kapan yang bersangkutan mulai dikukuhkan sebagai anggota dewasa Gerakan Pramuka, jabatan kepramukaan apa yang pernah diemban, bagaimana kesinambungan masa baktinya, serta dokumen apa yang menjadi dasar sehingga dinyatakan memenuhi syarat Pancawarsa III?” katanya.
Menurutnya, pertanyaan tersebut penting karena Lencana Pancawarsa merupakan bentuk penghargaan terhadap kesetiaan, kepatuhan, kerajinan, ketekunan, kesungguhan dan ketertiban anggota dewasa Gerakan Pramuka dalam menunaikan tugas kewajibannya.
Karena itu, Zona Merah meminta Kwarda Sumsel menjelaskan secara terbuka mengenai mekanisme pengusulan, dokumen persyaratan, proses verifikasi, pertimbangan Dewan Kehormatan serta dasar penetapan penerima Pancawarsa III dalam SK Nomor 075 Tahun 2026.
Jangan Sampai Penghargaan Kehilangan Makna
Fandri menegaskan bahwa Zona Merah tetap menghormati Gerakan Pramuka, Kwarda Sumsel, Kwarcab Prabumulih maupun seluruh pihak yang memperoleh penghargaan.
Namun, penghargaan yang diberikan atas nama organisasi harus tetap memiliki dasar, proses dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami menghormati seluruh penerima penghargaan. Tetapi ketika ada dugaan bahwa persyaratan mutlak sebagaimana diatur dalam Keputusan Kwarnas Nomor 175 Tahun 2012 tidak terpenuhi, maka hal tersebut patut diklarifikasi. Jangan sampai penghargaan yang seharusnya menjadi simbol pengabdian justru menimbulkan pertanyaan di tengah anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila Kwarda Sumsel memiliki dokumen dan data yang membuktikan bahwa ketiga penerima tersebut memang telah memenuhi seluruh persyaratan Pancawarsa III, Zona Merah mempersilakan hal tersebut disampaikan kepada publik.
“Kalau memang seluruh persyaratan telah terpenuhi, silakan tunjukkan dasar dan dokumennya. Kami siap menerima penjelasan. Tetapi apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam proses pengusulan atau verifikasi, maka harus dilakukan evaluasi dan pembetulan sesuai ketentuan organisasi,” ujar Fandri.
Dalam Keputusan Kwarnas Nomor 175 Tahun 2012 sendiri ditegaskan bahwa apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan mengenai tanda penghargaan, dapat dilakukan pembetulan sebagaimana mestinya. Selain itu, pengadaan Lencana Pancawarsa I sampai dengan IX merupakan kewenangan Kwartir Daerah.
Zona Merah berharap persoalan ini tidak dipandang sebagai bentuk serangan terhadap pribadi atau institusi tertentu, melainkan sebagai bagian dari kontrol publik dan kepedulian terhadap tertib organisasi Gerakan Pramuka.
“Penghargaan harus diberikan kepada orang yang benar-benar memenuhi persyaratan. Sebab, ketika penghargaan diberikan tanpa dasar yang jelas, bukan hanya penerimanya yang dipertanyakan, tetapi kredibilitas penghargaan itu sendiri yang dipertaruhkan,” pungkas Fandri.
Jangan sampai penghargaan kehilangan makna.
#indonesiascoutjurnalist













