Example floating
Example floating
Banner
PRABUMULIH

Zona Merah Ajukan Permohonan Informasi Publik Terkait Realisasi Anggaran Jamkot 2022–2026

110
×

Zona Merah Ajukan Permohonan Informasi Publik Terkait Realisasi Anggaran Jamkot 2022–2026

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Media Zona Merah kembali mendorong keterbukaan informasi publik terkait pengelolaan anggaran pelayanan kesehatan masyarakat di Kota Prabumulih.

Melalui surat Nomor: 027/PT ZMM/PBM/IX/2026 tanggal 7 September 2026, Media Zona Merah mengajukan Permohonan Informasi Publik kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Pemerintah Kota Prabumulih.

Permohonan tersebut secara khusus berkaitan dengan pengelolaan dan realisasi anggaran Program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkot) pada RSUD Kota Prabumulih untuk Tahun Anggaran 2022 hingga 2026.

Informasi yang dimohonkan tersebut dinilai penting karena program Jamkot berkaitan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat dan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

Media Zona Merah memandang bahwa informasi mengenai besaran anggaran, realisasi, mekanisme pembiayaan, serta pelaksanaan program perlu diketahui publik sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang terbuka dan tidak termasuk dalam pengecualian sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dorong Transparansi Pengelolaan Anggaran Kesehatan

Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, berharap PPID Utama Pemerintah Kota Prabumulih dapat memberikan tanggapan dan memenuhi permohonan informasi tersebut sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Menurutnya, permohonan informasi ini bukan semata-mata untuk kepentingan pemberitaan, tetapi juga merupakan bagian dari upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

“Informasi mengenai penggunaan anggaran publik sudah sepatutnya dapat diketahui masyarakat. Terlebih anggaran tersebut bersumber dari APBD dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat,” ujar Fandri.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi terkait Jamkot juga dapat menjadi sarana edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat mengenai keberadaan program Pemerintah Kota Prabumulih dalam memberikan jaminan pelayanan kesehatan.

Masyarakat Perlu Mengetahui Skema Jamkot

Zona Merah menilai masyarakat perlu memperoleh pemahaman yang jelas mengenai program Jamkot, termasuk bagaimana mekanisme pelayanan diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan tetapi belum atau tidak mendapatkan pembiayaan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.

Dengan adanya informasi yang terbuka mengenai program tersebut, masyarakat dapat mengetahui bagaimana pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk pelayanan kesehatan, berapa besar anggaran yang tersedia, berapa realisasinya setiap tahun, serta bagaimana pertanggungjawaban anggaran tersebut dilaksanakan.

“Ini juga menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat bahwa Pemerintah Kota Prabumulih melalui perangkat daerah terkait memiliki kebijakan dan anggaran pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang belum ter-cover oleh BPJS Kesehatan atau membutuhkan pembiayaan melalui skema Jamkot sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Fandri.

Dasar Hukum Keterbukaan Informasi

Permohonan informasi publik yang diajukan Zona Merah tersebut berpedoman antara lain pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Dalam UU KIP, keterbukaan informasi publik pada prinsipnya merupakan sarana untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik serta segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik.

Selain itu, permohonan informasi juga berkaitan dengan ketentuan mengenai kewajiban badan publik untuk menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, sepanjang informasi tersebut tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Dasar regulasi lainnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Dalam konteks pengelolaan anggaran daerah, permohonan tersebut juga berkaitan dengan prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Regulasi tersebut pada prinsipnya menempatkan pengelolaan keuangan daerah dalam kerangka tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

Zona Merah Tunggu Respons PPID Utama

Dengan diajukannya surat Nomor 027/PT ZMM/PBM/IX/2026, Zona Merah selanjutnya menunggu proses tindak lanjut dari PPID Utama Pemerintah Kota Prabumulih sesuai mekanisme pelayanan informasi publik.

Informasi yang diminta diharapkan dapat memberikan gambaran secara utuh mengenai perencanaan, penganggaran, pengelolaan dan realisasi Program Jamkot pada RSUD Kota Prabumulih selama periode 2022–2026.

Fandri menegaskan bahwa media memiliki kepentingan untuk memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan data dan dokumen resmi.

“Harapan kami sederhana, PPID Utama dapat memberikan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan data yang terbuka, masyarakat dapat mengetahui bagaimana anggaran Jamkot dikelola dan sejauh mana manfaatnya dirasakan masyarakat,” pungkasnya.

Zona Merah — Transparansi, Akuntabilitas dan Kepentingan Publik.

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *