PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Rumah Sakit AR Bunda Prabumulih melalui kuasa hukumnya, Sulyaden, S.H., menegaskan kesiapan menghadapi laporan polisi yang diajukan keluarga pasien terkait dugaan kelalaian dalam proses persalinan yang berlangsung di rumah sakit tersebut pada 2019.
Laporan tersebut diajukan keluarga pasien melalui kuasa hukum ke Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan pada Jumat, 21 Agustus 2026. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/1401/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.
Perkara tersebut berkaitan dengan kondisi seorang anak berinisial HS, yang disebut mengalami gangguan fungsi pada tangan kanan setelah dilahirkan di RS AR Bunda Prabumulih pada 23 Oktober 2019.
Keluarga pasien melalui kuasa hukumnya, Dr. Kurnia Saleh, S.H., M.H., meminta agar seluruh rangkaian proses persalinan dan tindakan medis terhadap ibu maupun bayi pada saat itu diperiksa secara objektif oleh aparat penegak hukum.
Menurut pihak keluarga, gangguan fungsi pada tangan kanan HS masih dialami hingga saat ini. Keluarga juga menyebut bahwa pemeriksaan lanjutan di fasilitas kesehatan lain menunjukkan adanya gangguan atau kerusakan saraf pada tangan kanan.
RS BUNDA HORMATI LANGKAH HUKUM KELUARGA
Menanggapi laporan tersebut, pihak RS AR Bunda Prabumulih menyatakan menghormati hak keluarga pasien untuk menempuh jalur hukum.
Namun, kuasa hukum rumah sakit, Sulyaden, menegaskan bahwa pihaknya juga siap memberikan penjelasan dan menghadapi seluruh tahapan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Intinya RS AR Bunda Prabumulih siap menghadapi laporan polisi di Polda Sumsel yang dilakukan oleh keluarga pasien RS Bunda yang melahirkan tujuh tahun lalu di RS AR Bunda Prabumulih,” ujar Sulyaden, Sabtu, 22 Agustus 2026.
Menurut Sulyaden, persoalan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran oleh dokter maupun tenaga kesehatan perlu ditempatkan dalam kerangka hukum kesehatan dan mekanisme profesi yang berlaku.
Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang menurutnya perlu diperhatikan dalam proses penanganan dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
“Proses hukumnya tentunya harus melalui prosedur juga, karena harus memperhatikan ketentuan Undang-Undang Kesehatan, yaitu UU Nomor 17 Tahun 2023,” kata Sulyaden.
PEMERIKSAAN HARUS MELIHAT SELURUH RANGKAIAN MEDIS
Sulyaden mengatakan, dugaan kelalaian medis tidak dapat dinilai hanya berdasarkan kondisi kesehatan pasien setelah menjalani proses persalinan.
Menurutnya, diperlukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap berbagai aspek, mulai dari tindakan medis yang dilakukan, kondisi ibu dan bayi, standar pelayanan, rekam medis, hingga keterangan dokter dan tenaga kesehatan yang menangani persalinan.
Ia menilai seluruh fakta tersebut penting untuk melihat apakah terdapat hubungan antara kondisi yang dialami HS dengan tindakan medis yang dilakukan ketika proses persalinan berlangsung.
“Di sana diatur mengenai proses penyelesaian persoalan dokter dan nakes yang menghadapi tuntutan dugaan melakukan pelanggaran hukum, yang terlebih dahulu harus diselesaikan secara kode etik. Dari sanalah nanti rekomendasinya seperti apa,” ujarnya.
Pihak rumah sakit, lanjut Sulyaden, pada prinsipnya tidak menghindari proses pemeriksaan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Sebaliknya, RS AR Bunda Prabumulih menyatakan siap memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan sepanjang diminta melalui mekanisme hukum yang berlaku.
REKAM MEDIS DAN KETERANGAN AHLI AKAN MENJADI BAGIAN PENTING
Dalam proses penanganan perkara tersebut, sejumlah bukti dapat menjadi bagian penting untuk mengungkap duduk persoalan.
Di antaranya rekam medis, keterangan dokter dan tenaga kesehatan, keterangan ahli, riwayat kesehatan ibu dan bayi, kondisi bayi setelah lahir, hasil pemeriksaan lanjutan, serta dokumen atau bukti lain yang relevan.
Pemeriksaan terhadap bukti-bukti tersebut diperlukan untuk mengetahui secara objektif penyebab gangguan fungsi tangan kanan yang dialami HS serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat dengan tindakan medis selama proses persalinan.
Dengan demikian, dugaan kelalaian dalam perkara ini belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran sebelum seluruh fakta, bukti dan keterangan diperiksa melalui proses yang berwenang.
KEDUA PIHAK MEMILIKI HAK MENYAMPAIKAN BUKTI
Dari sisi keluarga pasien, laporan tersebut diharapkan dapat mengungkap penyebab gangguan fungsi tangan kanan HS serta memastikan ada atau tidaknya hubungan dengan proses dan tindakan medis ketika persalinan berlangsung.
Sementara dari pihak rumah sakit, kuasa hukum menegaskan kesiapan untuk menghadapi laporan sekaligus memberikan klarifikasi dan pembelaan berdasarkan fakta serta dokumen medis yang dimiliki.
Perkara ini selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pemeriksaan aparat penegak hukum. Baik pihak pelapor maupun pihak rumah sakit memiliki hak untuk menyampaikan keterangan, bukti dan argumentasi hukum masing-masing.
Zona Merah akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dengan tetap mengedepankan prinsip keberimbangan pemberitaan, verifikasi informasi, serta asas praduga tak bersalah.
Masyarakat juga diharapkan menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum yang berjalan agar perkara tersebut dapat dinilai berdasarkan fakta dan bukti, bukan berdasarkan asumsi maupun kesimpulan sepihak.
(Fa)













