PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, kembali menyampaikan permintaan kepada pengelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih agar tidak melakukan pembayaran maupun pencicilan terhadap utang senilai sekitar Rp31 miliar sebelum dilakukan audit investigasi oleh lembaga yang berwenang.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan utang pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan di lingkungan RSUD Kota Prabumulih yang saat ini telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum.
Menurut Fandri, audit investigasi diperlukan untuk memastikan keabsahan nilai kewajiban yang harus dibayarkan serta mengidentifikasi apakah terdapat potensi kerugian negara dalam proses pengadaan yang menjadi dasar munculnya utang tersebut.
“Pada prinsipnya pembayaran utang dapat dilakukan apabila seluruh aspek administrasi dan hukum telah jelas. Namun, hingga saat ini kami belum memperoleh informasi mengenai adanya audit investigasi terhadap utang sekitar Rp31 miliar tersebut. Karena itu kami meminta agar pembayaran maupun pencicilan ditunda terlebih dahulu sampai proses audit selesai,” ujar Fandri.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, kewajiban utang BLUD menjadi tanggung jawab BLUD. Namun demikian, menurutnya, apabila terdapat dugaan persoalan hukum dalam proses terbentuknya kewajiban tersebut, maka diperlukan verifikasi dan audit resmi untuk memastikan besaran kewajiban yang sah.
Fandri juga berpendapat bahwa pembayaran yang dilakukan ketika persoalan tersebut masih menjadi objek penelaahan hukum berpotensi menimbulkan perdebatan terkait proses pembuktian dan perhitungan nilai kerugian negara apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran.
Selain itu, Zona Merah mengaku memperoleh informasi mengenai adanya pembayaran utang secara bertahap yang dilakukan oleh pengelola BLUD RSUD Kota Prabumulih sepanjang tahun 2026. Nilai pembayaran tersebut disebut mencapai lebih dari Rp9 miliar pada periode April 2026.
Terkait informasi tersebut, Fandri mengimbau seluruh pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses pencairan dan pembayaran anggaran untuk mengedepankan prinsip kehati-hatian serta memastikan setiap kebijakan yang diambil memiliki dasar hukum dan administratif yang memadai.
“Kami mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembayaran agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dan memastikan seluruh tindakan yang dilakukan memiliki dasar hukum yang jelas serta didukung dokumen dan mekanisme yang sesuai ketentuan,” katanya.
Lebih lanjut, Fandri menilai nilai utang sebesar Rp31 miliar yang selama ini beredar di ruang publik masih perlu diverifikasi melalui audit resmi oleh lembaga yang berwenang. Menurutnya, hasil audit nantinya dapat memberikan kepastian mengenai nilai kewajiban yang sebenarnya.
Sebagai tindak lanjut, Fandri menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan penyidik Kejaksaan Negeri Prabumulih dan berencana kembali meminta informasi mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut pada Senin, 15 Juni 2026 mendatang.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Direktur RSUD Kota Prabumulih, dr. H. Ade Nur Ichklas, menjelaskan bahwa pada masa kepemimpinan direktur sebelumnya telah dilakukan audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan serta Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Kota Prabumulih.
Namun demikian, menurut keterangan yang disampaikan, audit tersebut merupakan audit reguler dan bukan audit investigasi sebagaimana yang dimaksud oleh pihak Zona Merah.
Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan laporan yang disampaikan kepada aparat penegak hukum masih berlangsung. Belum ada penetapan tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait persoalan tersebut. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.














