PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Menyikapi kembali maraknya peredaran minuman keras tradisional jenis ciu yang merebak kembali, khususnya di kawasan Jalan Semeru dan ramai diberitakan media lokal, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Prabumulih, Dr. H. Muhammad Amin, MM, menyatakan dukungan penuhnya terhadap langkah aparat kepolisian dalam memberantas peredaran minuman beralkohol tersebut.
“Selaku tokoh agama, kami tentu senantiasa mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas tempat maupun sarang produksi minuman keras jenis ciu. Dalam ajaran Islam, segala minuman yang memabukkan jelas hukumnya haram dan dilarang keras. Oleh sebab itu, kami berharap pihak berwenang terus konsisten melakukan pembinaan, edukasi kepada masyarakat, serta penindakan secara berkala agar tidak kembali merebak,” ungkap Muhammad Amin saat dimintai tanggapannya melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (7/6/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ustadz Jaka, S.Pd.I, salah satu Pengurus Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Kota Prabumulih, menegaskan bahwa minuman beralkohol atau khamar memiliki hukum haram mutlak dalam Islam dan tergolong perbuatan dosa besar.
“Segala jenis minuman yang memabukkan adalah haram, baik diminum dalam jumlah banyak maupun sedikit. Minuman semacam ini mampu merusak akal sehat, melalaikan kewajiban ibadah, dan menjadi pemicu lahirnya berbagai keburukan serta tindakan kriminal di tengah masyarakat,” tegasnya.
Menurut Ustadz Jaka, keharaman khamar telah ditegaskan secara eksplisit di dalam Al-Qur’an, tepatnya pada Surat Al-Ma’idah ayat 90–91. Di dalam ayat tersebut, minuman yang memabukkan disejajarkan dengan perbuatan perjudian, mempersembahkan kurban untuk berhala, dan mengundi nasib, yang semuanya dinyatakan sebagai perbuatan keji dan berasal dari amalan setan.
“Ini adalah amalan setan yang wajib kita jauhi bersama. Jika dibiarkan begitu saja, dampaknya akan sangat berbahaya bagi masyarakat, terutama bagi generasi muda Prabumulih yang bisa terjerumus dalam kerusakan akal, kerusakan moral, serta dampak buruk lainnya yang merugikan masa depan mereka,” tambahnya dengan tegas.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat Prabumulih untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing, mencegah penyalahgunaan, serta berani melapor kepada pihak berwajib jika menemukan praktik produksi maupun peredaran minuman keras ilegal di lingkungan sekitar tempat tinggalnya.
(Fa)














