PRABUMULIH, zonamerahnews.id – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Prabumulih telah resmi menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 264/KPTS/RSUD/2009 tanggal 31 Agustus 2009. Melalui status ini, RSUD seharusnya memiliki kemandirian dan fleksibilitas yang lebih luas dalam mengelola keuangan secara profesional.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi yang memprihatinkan: telah terjadi penumpukan utang hingga mencapai nilai fantastis Rp31 miliar. Kondisi ini memicu gelombang tuntutan publik agar manajemen RSUD dan unsur pengawasan internal—yaitu Dewan Pengawas (Dewas)—bertanggung jawab penuh atas masalah tersebut.
Merespons hal ini, Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih untuk segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Forum ini dinilai penting untuk menelusuri pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Dewas.
“Kami meminta DPRD dalam waktu dekat segera membahas tupoksi dan pertanggungjawaban Dewas terkait penumpukan utang Rp31 miliar di RSUD, khususnya pada periode 2022–2024,” tegas Fandri.
Fandri mengingatkan bahwa peran, tugas, dan tanggung jawab Dewas pada RSUD berstatus BLUD telah diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018. Aturan tersebut menguraikan batasan kewenangan dan standar kinerja yang wajib dipatuhi. Ketentuan lebih rinci mengenai mekanisme pengawasan juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Menurut Fandri, fenomena utang yang menumpuk “menggunung” seperti saat ini seharusnya tidak akan terjadi apabila Dewas menjalankan fungsinya secara efektif, benar, dan profesional. Berdasarkan data yang diperoleh, keanggotaan Dewas RSUD Prabumulih saat ini dirangkap oleh pejabat struktural pemerintah daerah, yakni Sekretaris Daerah, Kepala Inspektorat Daerah, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Kondisi ini memicu pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan. “Penyatuan jabatan ini harus ditinjau ulang dan dievaluasi secara mendasar. Kami mempertanyakan efektivitas dan profesionalisme para pejabat tersebut dalam menjalankan peran gandanya sebagai Dewas,” ungkap Fandri.
Fandri berharap pembahasan di forum DPRD nantinya dapat melahirkan solusi yang tepat dan menyeluruh. Langkah ini dianggap krusial agar fungsi pengawasan berjalan efektif, sistem manajemen RSUD diperbaiki secara signifikan, dan pada akhirnya kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Prabumulih dapat meningkat secara maksimal.














