PRABUMULIH, zonamerahnews.id – RSUD Kota Prabumulih telah menerapkan sistem pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Prabumulih Nomor 264/KPTS/RSUD/2009 tanggal 31 Agustus 2009. Melalui status ini, rumah sakit seharusnya memiliki kemandirian dan fleksibilitas yang lebih baik dalam mengelola keuangan secara profesional. Namun, beredarnya informasi mengenai penumpukan utang yang diduga mencapai Rp31 miliar memunculkan tuntutan pertanggungjawaban dari salah satu unsur penting pengawasan internal, yaitu Dewan Pengawas (Dewas).
Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, mempertanyakan efektivitas pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Dewan Pengawas. Keberadaan lembaga ini dinilai gagal mencegah penumpukan utang pengadaan obat-obatan dan alat kesehatan (alkes) yang terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2025.
Menurut Fandri, keberadaan Dewan Pengawas secara aturan bertujuan memastikan tata kelola rumah sakit berjalan secara transparan, efektif, dan akuntabel. Berdasarkan peraturan pengelolaan BLUD, terdapat lima tugas utama yang wajib dijalankan Dewas, antara lain:
1. Pengawasan Strategis: Mengawasi pengelolaan operasional RSUD oleh Direksi atau Pejabat Pengelola, khususnya dalam pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA).
2. Penilaian Kinerja: Mengevaluasi kinerja keuangan maupun non-keuangan rumah sakit serta memberikan rekomendasi tindak lanjut atas temuan yang ada.
3. Evaluasi Hasil Audit: Memantau dan menindaklanjuti hasil evaluasi kinerja serta laporan audit yang dilakukan oleh pemeriksa internal maupun eksternal.
4. Pemberian Nasihat: Memberikan masukan dan arahan kepada Pejabat Pengelola (Direksi) dalam menjalankan tugas dan kewajibannya agar sesuai regulasi.
5. Pertimbangan Bagi Kepala Daerah: Menyampaikan pendapat dan saran resmi kepada Wali Kota terkait usulan RBA, kendala yang dihadapi dalam pengelolaan BLUD, serta pencapaian kinerja rumah sakit.
Secara lebih spesifik, Dewan Pengawas juga memiliki wewenang menjalankan fungsi pengawasan khusus, termasuk memantau pelaksanaan kendali mutu pelayanan, kendali biaya, serta memastikan seluruh kegiatan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat luasnya tanggung jawab tersebut, Fandri menegaskan bahwa Dewan Pengawas juga harus memikul tanggung jawab secara hukum maupun administratif jika terbukti melakukan pembiaran, kelalaian tugas, hingga penyalahgunaan wewenang. Landasan hukum kewajiban ini tertuang secara tegas dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
“Dewan Pengawas berada di titik kritis keterlibatan dalam kasus ini. Mereka dapat dianggap lalai jika laporan keuangan triwulan atau tahunan sudah mencatat adanya pembengkakan utang pengadaan obat dan alkes yang tidak wajar, menyimpang dari Standar Operasional Prosedur (SOP), namun Dewas diam saja dan tidak memberikan teguran atau rekomendasi perbaikan,” tegas Fandri.
Lebih jauh, Fandri mengingatkan bahwa konsekuensi hukum akan jauh lebih berat jika Dewan Pengawas terbukti terlibat aktif. Hal ini berlaku jika ditemukan bukti bahwa Dewas ikut menyetujui transaksi bermasalah, merekayasa dokumen fiktif, menerima gratifikasi dari rekanan atau distributor, serta memuluskan proses pengadaan yang melanggar hukum. Dalam kondisi tersebut, Dewan Pengawas tidak hanya dianggap lalai, melainkan berstatus sebagai pelaku atau turut serta dalam tindak pidana korupsi.
Oleh karena itu, Zona Merah berharap Aparat Penegak Hukum (APH), baik dari unsur Kejaksaan maupun Kepolisian, memproses kasus ini secara transparan, objektif, dan adil. Jika ditemukan bukti keterlibatan atau kelalaian, Dewan Pengawas dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.














