Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
PRABUMULIH

APIP Inspektorat Daerah Kota Prabumulih Tidak Hiraukan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, WRC Desak Ambil Paksa Kendaraan

267
×

APIP Inspektorat Daerah Kota Prabumulih Tidak Hiraukan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih, WRC Desak Ambil Paksa Kendaraan

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, Zonamerahnews.id_

Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Kota Prabumulih kembali mengkonfirmasi ke Kepala Inspektorat Daerah Kota Prabumulih terkait dengan pelaksanaan pinjam pakai kendaraan sudah habis masa berlakunya dan pelaksanaan pinjam pakai kendaraan dinas bukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang diduga kuat telah melanggar aturan yang berlaku (26/2/2026).

Berdasarkan surat yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Prabumulih agar ditindaklanjuti yang ditanda tangani Kepala Bagian Umum Setda Kota Prabumulih dan telah disetujui Wali Kota Prabumulih tertanggal 17 Desember 2026, maka terhadap hal tersebut dilakukan pelimpahan penyelesaian penanganan perkara kepada APIP Kota Prabumulih, yang mana surat tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Intel, Ajie Martha, S.H saat aksi unjuk rasa (demonstrasi) WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih tanggal 18 Februari 2026 lalu di depan kantor Kejari Prabumulih.

Kepala Inspektorat Daerah Kota Prabumulih, Sapta Putra Dewangga, S.H hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi.

Sehubungan dengan hal tersebut, WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih menilai bahwa APIP Inspektorat Daerah Kota Prabumulih tidak menghiraukan surat pelimpahan kejaksaan tersebut.

WRC PAN-RI berharap pihak APIP Inspektorat Daerah untuk bersikap tegas terhadap penggunaan atau pemakaian kendaraan milik pemerintah oleh organisasi non-pemerintah yang tidak sesuai dengan aturan, harapan ini disampaikan oleh Ketua WRC PAN-RI Unit Kota Prabumulih, Pebrianto didampingi oleh Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sumsel, Suandi (7/3/2026).

Kami WRC meminta kepada pihak APIP Inspektorat Daerah untuk mengambil sikap tegas dengan mengambil paksa kendaraan milik pemerintah yang selama ini dipinjam pakai oleh beberapa organisasi non-pemerintah yang tidak sesuai aturan,” ujar Pebri.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *