PRABUMULIH, Zonamerahnews.id_
Pasca Rapat Dengar Pendapat (RDP) Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Kota Prabumulih dengan Komisi II DPRD, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Kepala UPTD Pasar, Pihak Pengelola Pasar (CV), dan perwakilan pedagang pasar pagi tradisional eks kantor Polsek Timur Jl. Sudirman Kota Prabumulih (3/2/2926) yang telah menghasilkan beberapa keputusan tidak dijalankan dan tidak ditaati oleh pihak-pihak terkait.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihak WRC Unit Kota Prabumulih akan membawa permasalahan pengelolaan pasar pagi tradisional ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan. Hal ini diungkapkan oleh Pebrianto Ketua WRC didampingi oleh Suandi yang merupakan Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC Sumatera Selatan.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, dan yang beredar serta banyaknya keluhan pedagang di pasar pagi, bahwa pasca RDP yang lalu pihak pengelola pasar (CV) masih tetap melakukan penarikan uang kepada para pedagang lapak. Dalam hal ini, WRC menilai bahwa pihak pengelola pasar (CV) tidak mentaati apa yang telah menjadi keputusan RDP dengan Komisi II DPRD, bukan hanya itu, WRC juga menilai bahwa pihak Pemerintah Kota Prabumulih khususnya Disperindag dan UPTD Pasar Prabumulih tidak menjalankan hasil keputusan RDP, termasuk dinas instansi terkait lainnya.
WRC juga telah meminta kepada DPRD Kota Prabumulih melalui Komisi II untuk mengawasi berjalannya pengelolaan pasar pagi tradisional tersebut pasca RDP beberapa waktu yang lalu.
“Jika pihak Pemkot, Disperindag, Kepala UPTD Pasar, dinas instansi terkait serta DPRD tidak dapat bersikap tegas dalam pengelolaan pasar pagi tradisional yang marak aksi pungli, maka dalam waktu dekat WRC akan membawa permasalahan tersebut ke Kejati Sumsel,” ujar Pebrianto.
Karena sudah jelas, hasil RDP tersebut memiliki konsekuensi hukum yang bersifat mengikat berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 153, dimana DPRD Kota Prabumulih memiliki wewenang untuk mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda), dan kebijakan pemerintah daerah, termasuk Perjanjian Kerjasama (PKS) yang telah dibuat oleh pihak Disperindag dengan pengelola pasar (CV) yang secara pasti batal demi hukum.
Apabila pihak Disperindag dan pihak pengelola pasar (CV) masih melakukan penarikan iuran/retribusi, maka tindakan tersebut adalah Pungutan Liar (pungli), Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12 huruf (e) dinyatakan bahwa pemerasan/pungli dapat dikenakan sanksi pidana. (Fa)













