PRABUMULIH, Zonamerahnews.id — Organisasi Watch Relation of Corruption Pengawas Aset Negara Republik Indonesia (WRC PAN-RI) Unit Prabumulih mengkritik surat jawaban atas laporan pengaduan masyarakat (lapdumas) yang diterbitkan oleh Kejaksaan Negeri Prabumulih.
Kritik tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Kejari Prabumulih, Rabu (18/2/2026). Dalam aksi itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Prabumulih, Ajie Martha, SH, menyampaikan lima poin isi surat balasan kepada massa aksi.
Namun, WRC menilai surat tersebut tidak memenuhi standar administrasi sebagaimana diatur dalam Kejaksaan Republik Indonesia melalui Peraturan Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut WRC, surat jawaban tersebut tidak ditandatangani secara langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih dan tidak dilengkapi cap atau stempel basah. Selain itu, dokumen tersebut juga disebut tidak memuat QR Code maupun sistem E-Office sebagaimana lazimnya tata kelola administrasi resmi Kejaksaan.

“Jika surat balasan tidak memiliki tanda tangan, tidak memiliki QR Code, atau bukan hasil E-Office, maka keabsahannya patut diragukan dan tidak sesuai dengan standar tata naskah dinas,” demikian pernyataan perwakilan WRC dalam orasinya.
Atas hal tersebut, WRC menilai Kejari Prabumulih tidak menjalankan prosedur administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mereka mendesak agar pihak Kejari memberikan klarifikasi resmi terkait keabsahan surat jawaban tersebut. (Fa)















