PRABUMULIH, Zonamerahnews.id—
Organisasi Watch Relation of Corruption (WRC) Pengawas Aset Negara Republik Indonesia Unit Kota Prabumulih melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Prabumulih terkait rencana penyampaian pendapat di muka umum di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih.
Dalam surat bernomor 137/WRC/unit Pbm/LP/VI/Sumsel/2026 tertanggal 9 Februari 2026 tersebut, aksi dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 18 Februari 2026, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, dengan estimasi massa sekitar 70 orang.
Ketua WRC Unit Kota Prabumulih, Pebrianto, menyebut aksi tersebut bertujuan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih agar segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang mereka ajukan.
Adapun sejumlah pihak yang diminta untuk diperiksa antara lain Kepala Dinas Kominfo dan Kabid TIK Kota Prabumulih, Direktur RSUD Kota Prabumulih, Sekretaris Daerah Kota Prabumulih, Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas Kesehatan, serta camat dan lurah terkait pembangunan kantor lurah di beberapa wilayah.
Dalam dokumen tuntutan aksi, WRC menguraikan sejumlah dugaan permasalahan, di antaranya:
Dugaan penyalahgunaan pinjam pakai delapan unit kendaraan dinas yang masa berlakunya disebut telah habis serta indikasi penguasaan oleh pihak luar.
Pengelolaan utang belanja RSUD Kota Prabumulih yang disebut belum sesuai ketentuan dengan nilai mencapai Rp30,1 miliar lebih, serta adanya rekomendasi BPK untuk penyelesaian.
Dugaan penyalahgunaan jasa internet di Dinas Kominfo yang dibayarkan melalui belanja rutin.
Belanja hibah pada Dinas Pendidikan yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar Rp834 juta lebih.
Belanja modal pada Dinas Kesehatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp4,6 miliar lebih.
Dugaan maladministrasi dalam pembangunan pengembangan kantor lurah di Kelurahan Arimbi Jaya, Sidogede, dan Gunung Ibul Utara yang menyebabkan proyek mangkrak.
WRC meminta Kejaksaan Negeri Kota Prabumulih menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi pihak manapun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak-pihak yang disebut dalam dokumen tuntutan tersebut.















