Example floating
Example floating
Banner
Nasional

Zona Merah Layangkan Surat Pengaduan ke Dewan Kehormatan Kwarnas Gerakan Pramuka Terkait Penganugerahan Pancawarsa III Pejabat Pemerintah Kota Prabumulih

13
×

Zona Merah Layangkan Surat Pengaduan ke Dewan Kehormatan Kwarnas Gerakan Pramuka Terkait Penganugerahan Pancawarsa III Pejabat Pemerintah Kota Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Media Zona Merah melayangkan surat pengaduan kepada Dewan Kehormatan Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka terkait penganugerahan Tanda Penghargaan Lencana Pancawarsa III kepada Wali Kota Prabumulih, Wakil Wali Kota Prabumulih, dan Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Prabumulih.

Pengaduan tersebut disampaikan melalui surat Nomor 041/PT. ZMM/PBM/X/2026 tertanggal 12 Oktober 2026, sebagai tindak lanjut atas belum diterimanya jawaban dari Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Selatan atas dua surat konfirmasi dan klarifikasi yang sebelumnya dilayangkan Zona Merah.

Langkah ini ditempuh sebagai upaya meminta pemeriksaan dan penjelasan resmi mengenai proses pengusulan, verifikasi persyaratan, serta dasar pemberian penghargaan tersebut, agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan organisasi Gerakan Pramuka.

Dua Kali Surat Klarifikasi Belum Mendapat Jawaban

Sebelum menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Kwarnas, Zona Merah telah menempuh upaya konfirmasi dan klarifikasi kepada Kwarda Sumatera Selatan sebanyak dua kali.

Namun, hingga surat pengaduan tersebut dilayangkan pada 12 Oktober 2026, menurut keterangan Zona Merah, kedua surat tersebut belum memperoleh jawaban.

Tidak adanya jawaban itu mendorong Zona Merah membawa persoalan tersebut ke tingkat nasional untuk meminta pemeriksaan secara objektif terhadap proses penganugerahan Lencana Pancawarsa III kepada ketiga penerima dari Kota Prabumulih.

Zona Merah menegaskan bahwa pengaduan ini bukan untuk mendahului kesimpulan mengenai benar atau tidaknya proses penganugerahan, melainkan meminta pihak yang berwenang meneliti dokumen dan memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Merujuk Keputusan Kwarnas Nomor 175 Tahun 2012

Dalam pengaduannya, Zona Merah merujuk pada Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.

Ketentuan tersebut mengatur pemberian tanda penghargaan kepada anggota Gerakan Pramuka sebagai bentuk apresiasi atas kesetiaan, keaktifan, jasa, karya, dan pengabdian bagi kepentingan serta perkembangan kepramukaan.

Dalam petunjuk penyelenggaraan tersebut, Lencana Pancawarsa diberikan kepada anggota dewasa Gerakan Pramuka sebagai penghargaan atas kesetiaan kepada organisasi dan keaktifan dalam kegiatan kepramukaan selama lima tahun atau kelipatannya secara terus-menerus.

Adapun persyaratan penerima Lencana Pancawarsa antara lain berkaitan dengan pengukuhan dalam jabatan tertentu di Gerakan Pramuka, pelaksanaan tugas secara tekun dan bertanggung jawab, upaya mengembangkan kegiatan kepramukaan, peningkatan pengetahuan serta kecakapan kepemimpinan, dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kepramukaan.

Untuk penerimaan lencana pada periode berikutnya, ketentuan tersebut juga mengatur keberlanjutan pemenuhan persyaratan selama lima tahun setelah penerimaan lencana sebelumnya.

Dokumen resmi Keputusan Kwarnas Nomor 175 Tahun 2012 dapat ditelusuri melalui laman peraturan Kwarnas Gerakan Pramuka: https://pramuka.or.id/peraturan/ .

Minta Pemeriksaan Dokumen dan Proses Pengusulan

Berdasarkan ketentuan tersebut, Zona Merah meminta Dewan Kehormatan Kwarnas menelaah proses penganugerahan Lencana Pancawarsa III kepada Wali Kota Prabumulih, Wakil Wali Kota Prabumulih, dan Ketua Kwarcab Prabumulih.

Pemeriksaan yang diminta mencakup kesesuaian masa pengabdian, riwayat penerimaan tanda penghargaan sebelumnya, jabatan dan aktivitas kepramukaan, kelengkapan dokumen pendukung, serta proses pengusulan dan verifikasi calon penerima.

Zona Merah juga meminta klarifikasi mengenai pihak yang melakukan pemeriksaan persyaratan dan mekanisme pertimbangan sebelum penghargaan diberikan.

Langkah tersebut dinilai penting agar pemberian penghargaan organisasi dilaksanakan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menunggu Respons Resmi Kwarnas dan Kwarda Sumsel

Zona Merah berharap Dewan Kehormatan Kwarnas menindaklanjuti pengaduan tersebut sesuai kewenangan dan mekanisme organisasi, termasuk memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan apabila proses penelaahan telah dilaksanakan.

Di sisi lain, Kwarda Sumatera Selatan tetap memiliki kesempatan untuk menyampaikan jawaban, penjelasan, maupun dokumen yang relevan guna memperjelas proses penganugerahan tersebut.

Zona Merah menegaskan bahwa pengaduan ini merupakan bagian dari upaya memperoleh kejelasan informasi dan mendorong akuntabilitas dalam tata kelola organisasi kepramukaan.

Hingga berita ini disusun, pengaduan tersebut merupakan permintaan pemeriksaan, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya persyaratan penerima Lencana Pancawarsa III perlu didasarkan pada dokumen yang sah, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan pihak yang berwenang.

#scoutjurnalist

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *