Ogan Ilir, Zonamerahnews.id – Tokoh pemuda Ogan Ilir, Budi Rizkiyanto, mendesak Bupati Ogan Ilir untuk memberikan sanksi disiplin tegas kepada Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setempat, terkait dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang staf perempuan. Desakan ini muncul setelah viralnya kabar dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum kepala dinas tersebut.
Budi Rizkiyanto menyatakan keprihatinannya atas insiden yang mencoreng citra Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir. “Saya dengan tegas memperingatkan Bupati Ogan Ilir atas viralnya dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Kominfo,” ujarnya. Ia menambahkan, pengakuan korban dan keterangan dari beberapa staf yang mendengar serta menyaksikan keributan tersebut menjadi dasar kuat untuk menindaklanjuti kasus ini.
Budi Rizkiyanto menegaskan akan mengawal kasus ini demi tegaknya keadilan. Ia menyayangkan tindakan seorang pemimpin yang seharusnya menjadi teladan, justru melakukan perbuatan yang memalukan. “Oknum Kepala Dinas Kominfo ini sangat mencoreng citra wajah pemerintah Kabupaten Ogan Ilir,” tegasnya.
Budi juga menyatakan dukungannya terhadap korban, dan menyerahkan sepenuhnya kepada korban untuk memilih jalur hukum atau menerima dengan pasrah atas perlakuan yang dialaminya. Namun, ia menekankan pentingnya Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu dan transparan dalam melakukan proses penindakan.
Kepada awak media, Budi Rizkiyanto menjelaskan bahwa seorang pimpinan yang melakukan kekerasan terhadap bawahan dapat dijerat dengan hukuman pidana umum dan sanksi disiplin ASN. Ia menyerahkan proses hukum pidana kepada korban, namun mengingatkan pihak keluarga korban bahwa tingkat keparahan luka memar yang dialami (dibuktikan dengan visum et repertum) akan menentukan pasal dan hukuman yang lebih spesifik.
Selain aspek pidana, Budi Rizkiyanto mengingatkan bahwa pelaku sebagai seorang kepala dinas juga tunduk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pasal 5 Huruf i PP 94/2021 melarang PNS untuk bertindak sewenang-wenang terhadap bawahannya.
“Saya sangat kecewa dengan oknum Kepala Dinas Kominfo yang memperlakukan bawahan dengan mempertontonkan ketidakprofesionalan. Ini tidak hanya merusak lingkungan kerja, tetapi juga mencerminkan kepemimpinan yang buruk,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa seorang pemimpin memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, hormat, dan profesional bagi semua staf.
Budi Rizkiyanto berharap agar oknum Kepala Dinas Kominfo tersebut menerima segala konsekuensi yang ada, baik proses hukum pidana maupun sanksi disiplin ASN.
Ia mendesak Bupati Ogan Ilir untuk memerintahkan inspektorat atau melalui saluran pengaduan internal pemerintah daerah untuk segera memproses penjatuhan sanksi disiplin ASN.





