MUARA ENIM , Zonamerahnews.id – Beberapa proyek yang digarap pada tahun 2025 di Desa Pajar Bulan, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim, dan beberapa Wilayah lainya bahkan Hingga Kecamatan Gelumbang, diduga menjadi ajang korupsi dan pencarian keuntungan semata. Minggu (15/02)
Kondisi ini diduga terjadi karena lokasi wilayah yang jauh dari pusat kabupaten, sehingga minim pantauan dan hanya dikerjakan dengan cara tambal sulam. Informasi ini diperoleh pada hari Sabtu (15/02).
Informasi mengenai proyek tersebut tidak dapat diakses secara jelas oleh masyarakat, karena tidak ada papan informasi yang menjelaskan detail pekerjaan, anggaran, hingga pihak pelaksana yang menangani.
Kondisi ini semakin memperkuat dugaan bahwa proyek dilakukan tanpa transparansi yang memadai. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pelaksana atau pemborong yang menangani proyek ini berinisial (By).
Menurut isu yang beredar di masyarakat, proyek tersebut justru dikerjakan oleh saudara pemborong yang berinisial (JK), padahal tidak memiliki kualifikasi dan pengalaman yang memadai untuk menggarap proyek tersebut.
Masyarakat menduga, faktor utama yang menyebabkan praktik tidak baik ini adalah jarak lokasi yang cukup jauh dari ibukota kabupaten.
Hal tersebut dinilai memberikan kesempatan bagi pihak kontraktor untuk mencari keuntungan dengan mengurangi kualitas pekerjaan dan memberikan pekerjaan kepada pihak dalam tanpa melalui proses yang transparan.
Upaya untuk melakukan konfirmasi terkait dugaan ini telah dilakukan, namun tidak mendapatkan tanggapan apapun. Pihak pemborong (By) tidak aktif merespons komunikasi dan selalu berada di luar jangkauan baik melalui telepon maupun kunjungan langsung ke alamat yang tercatat.
Sampai saat ini, pihak pelaksana yang diduga mengerjakan proyek tersebut belum memberikan tanggapan atau klarifikasi apapun terkait dugaan penyimpangan yang terjadi.
Tak hanya di Desa Pajar Bulan, sepanjang tahun 2025, beberapa proyek yang viral di Daerah Pemilihan (Dapil) III Gelumbang juga disinyalir dikerjakan oleh orang yang sama.
Kondisi ini semakin menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait praktik yang kurang transparan dalam pengelolaan proyek publik di wilayah Kabupaten Muara Enim.
Masyarakat mengutarakan harapan ke depannya agar kontraktor yang sama mendapatkan pengawasan kinerja yang ketat, sehingga kasus yang terjadi pada tahun 2025 tidak terulang pada tahun 2026.
Tim investigasi juga telah memberikan komitmen bahwa akan terus mengawasi setiap pengerjaan proyek yang dikerjakan oleh pihak berinisial (By).
Masukan Mengenai Hak dan Tanggung Jawab Berdasarkan Undang-Undang
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, setiap pihak yang merasa keberatan, memiliki keprihatinan, atau dirugikan terkait kasus dugaan penyimpangan dalam proyek-proyek ini memiliki hak dan pijakan hukum yang jelas.
Peraturan yang mengatur tanggung jawab pelaku dalam pengelolaan anggaran dan proyek publik memberikan dasar hukum untuk menindaklanjuti kasus ini.
Pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti terkait praktik tidak benar berhak untuk melaporkan kepada instansi berwenang, seperti Kementerian Pemberantasan Korupsi (KPK), Bawaslu (jika terkait dengan pemilihan umum), atau lembaga pengawas keuangan negara lainnya sesuai dengan bidang wewenangnya.
Selain itu, peraturan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam proyek publik juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengakses informasi terkait proyek, mengajukan pertanyaan, serta mengajukan tuntutan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pihak berwenang segera melakukan penyelidikan mendalam guna mengungkap kebenaran dan mengambil tindakan yang sesuai, guna menjaga transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran publik yang menjadi hak dan tanggung jawab bersama. (DW)














