Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
BeritaLAHAT

Polres Lahat Ungkap Kasus Narkoba Saat Tangkap Tersangka Pencurian Ternak

68
×

Polres Lahat Ungkap Kasus Narkoba Saat Tangkap Tersangka Pencurian Ternak

Sebarkan artikel ini

LAHAT, Zonamerahnews.id – Polres Lahat jajaran Satresnarkoba bersama Polsek Kota Agung telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkoba berdasarkan Laporan Polisi LP/A/01/I/2026/Spkt.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, yang diterima pada tanggal 07 Januari 2026.

Penangkapan dilakukan pada hari Kamis, 07 Desember 2026 sekitar jam 17.00 WIB di rumah tersangka berlokasi di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Tersangka yang diangkat berinisial DWS Als D, berjenis kelamin laki-laki, beragama Islam, dengan alamat tinggal di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Lahat.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diduga berstatus sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain: 21 (dua puluh satu) lembar plastik klip transparan berisi kristal-kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 6,13 (enam koma satu tiga) gram; 1 (satu) buah kotak rokok merek DJI SAMSOE warna hitam; 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam; 1 (satu) unit handphone Android merek VIVO Y40 warna Violet; serta 1 (satu) buah tutup botol warna biru yang telah dilobangi.

Tersangka diduga telah melanggar ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana diubah dan ditambah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kronologis kejadian dimulai saat Kapolsek Kota Agung IPTU ARMANSA GUSNATA, S.H. bersama anggota melakukan penangkapan tersangka terkait kasus pencurian hewan ternak yang diatur dalam Pasal 477 KUHP.

Saat akan diamankan, tersangka berusaha melarikan diri dan melemparkan kantong plastik warna hitam ke luar pekarangan rumah.

Setelah diamankan, petugas menemukan barang bukti diduga sabu di dalam kantong tersebut, yang kemudian diakui milik tersangka.

Tersangka mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu diperoleh dari seseorang bernama Roni untuk dijual kembali. Kapolsek Kota Agung segera berkoordinasi dengan Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., yang kemudian memerintahkan Kanit Idik 1 IPDA NOPRIANTO, S.H. dan Kanit Idik 2 IPDA RADEN PUTRO, S.H. beserta anggota untuk menindaklanjuti.

Setelah dilakukan gelar perkara yang dipimpin oleh Kapolsek Kota Agung beserta jajaran, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Lahat.

Sekitar jam 23.00 WIB, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka yang disaksikan oleh perangkat desa setempat, menemukan tutup botol yang diduga sebagai alat konsumsi narkotika dan handphone yang digunakan untuk memesan narkotika.

Tersangka beserta seluruh barang bukti saat ini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (DW)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *