MUARA ENIM, zonamerahnews.id – Sebagai wujud nyata dari Negara Hukum (Rechtsstaat), setiap perkara pidana wajib diproses sesuai dengan aturan main yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, prinsip keadilan dan kepastian hukum tersebut seolah tak terasa dalam penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang menimpa Rio Aji Saputra (19).
Kasus yang diduga dilakukan oleh Rs (30) dan Rh (21) ini terjadi pada Rabu, 15 Oktober 2025, di depan warung Iwan, Lorong Sekar Gading, Desa Karang Endah Selatan, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.
Korban telah membuat Laporan Polisi (LP) ke SPKT Polsek Gelumbang pada Kamis malam, 16 Oktober 2025 dengan Nomor: LP/B/141/X/2025/SPKT/POLSEK GELUMBANG/POLRES MUARA ENIM/POLDA SUMSEL, yang diterima oleh AIPTU Togap Huitagaol selaku Ka SPKT Regu C.
Namun ironisnya, hingga Rabu (6/5/2026) atau hampir enam bulan lebih berlalu, kasus ini tidak memiliki kejelasan hukum yang pasti dan memenuhi rasa keadilan. Hal ini memicu kemarahan dan kekecewaan dari orang tua korban.

“Saya kecewa atas kinerja penyidik dan jajaran Polsek Gelumbang. Kami sebagai masyarakat mempertanyakan integritas kepolisian di dalam penegakan hukum dan keadilan,” ujar Sumardi (47), ayah korban.
Keluarga menuntut agar kasus ini diproses sesuai aturan, di mana tersangka diduga kuat melanggar Pasal 3170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan.
“Saya minta keadilan, dan minta polisi memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Rio dengan nada tegas.
Melihat tak ada gerakan signifikan, korban kini berencana membawa kasus ini ke tingkat yang lebih tinggi, yakni Propam Polda Sumsel, dengan didampingi oleh kuasa hukum/paralegal.
Fandri Heri Kusuma, yang menerima kuasa sejak 18 November 2025, menilai penanganan kasus ini sangat lamban dan tidak profesional, yang berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Bayangkan, dari Oktober 2025 hingga Mei 2026 ini kasus belum jelas. Ini tidak wajar dan melanggar serta tidak sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana Pasal 13 ayat (1) yang mengatur tentang tahapan dan waktu penanganan perkara,” jelas Fandri.
Mereka berharap, dengan dilibatkannya pihak Pusat Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel, kasus ini bisa segera diusut tuntas dan pelaku dijerat hukum sesuai dengan perbuatannya demi tegaknya hukum dan keadilan.














