Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden Republik Indonesia Apresiasi Kejagung RI, Tindak Tegas Jaksa Nakal Melanggar Disiplin dan Kode Etik

311
×

Ketua Team Nawacita – Astacita Presiden Republik Indonesia Apresiasi Kejagung RI, Tindak Tegas Jaksa Nakal Melanggar Disiplin dan Kode Etik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, Zonamerahnews.id-

Team Keluarga Presiden Jokowi, Ruri Jumar Saef yang sejak 2014 dikenal kalangan media Nasional sebagai Team Nawacita-Astacita Presiden Republik Indonesia Ir. H. Joko Widodo yang kini bertranspormasi menjadi Team Astacita Presiden Republik Indonesia guna mendukung pemerintahan Jenderal TNI Purn. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia dalam Program Astacita.

Ketua Team Astacita Presiden Republik Indonesia memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah membentuk Team PAM SDO untuk melakukan pembersihan internal Kejaksaan Agung dalam melakukan tindakan tegas terhadap jaksa nakal yang melanggar disiplin dan kode etik.

Kejaksaan Agung (Kejagung) di tahun 2025-2026 gencar melakukan bersih-bersih internal dengan menindak tegas oknum jaksa nakal melalui Team PAM SDO, menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada 60 orang pada tahun 2024 dan melanjutkan penindakan pada tahun 2025. Salah satu kasus menonjol termasuk penangkapan jaksa terkait pemerasan seperti yang terjadi di Banten dan Hulu Sungai Tengah.

Jaksa Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M mengatakan tidak ada toleransi bagi jaksa yang melakukan pemerasan atau penyuapan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung menangkap jaksa (termasuk Kasi Pidum dan jaksa fungsional) di Banten atas dugaan pemerasan Rp.1,7 miliar terhadap WN Korea Selatan.

Kasus lainnya, penangkapan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) di Hulu Sungai Tengah Utara selama tahun 2024 tercatat 25 dengan sanksi ringan, 53 sedang dan 60 berat, sedangkan tahun 2025 ada 72 orang yang dijatuhi hukuman berat.

Dalam kasus yang berdasarkan aduan masyarakat seperti Kajari Padang Lawas Soemarlin Halomoan Ritonga, Kepala Seksi Intel Padang Lawas Ganda Nahot Manalu, dan Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Padang Lawas, Zul Irfan yang saat ini telah diamankan PAM SDO
Kejaksaan Agung.

Ketiganya telah diamankan Kejaksaan Agung atas adanya laporan masyarakat dan menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

“Sebelum ketiganya dibawa ke Jakarta, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan atas dugaan pemungutan dana desa. Lalu setelah itu dibawa dan diperiksa di Kejaksaan Agung,” kata Rizaldi.

Mengenai jumlah uang dana desa yang dikutip jumlahnya belum bisa dipastikan. “Ketiganya sedang menjalani pemeriksaan di Kejagung, dan untuk besaran dugaan pemungutan uang dana desa belum dapat kita pastikan berapa banyak, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya,” imbuhnya.

Informasi yang disampaikan masyarakat kepada kami, ada kejanggalan yang tampak jelas dalam kasus yang menimpa Kajari Padang Lawas karena baru menjabat 70 hari telah berani melakukan pengungkapan kasus korupsi peremajaan kelapa sawit dan menetapkan Kadis Pertanian dan Ketua Koperasi sebagai tersangka pada tanggal 21 Desember 2025, dan besoknya tanggal 22 Desember 2025 Kasi Intel dan staf TU diamankan dengan barang bukti uang 700 juta.

Sebelumnya, 20 hari setelah pelantikan sebagai Kajari Padang Lawas menerima perwakilan LSM dan masyarakat Padang Lawas yang mengadukan dan menyampaikan bukti tindak pidana korupsi yang melibatkan Bupati dan sejumlah Kepala Desa (Kades) yang telah menggunakan anggaran dana APBD/APBN untuk pembangunan proyek fiktif hingga merugikan negara ratusan milyar rupiah, yang mana laporan tersebut diterima 15 hari setelah pelantikan Kajari Padang Lawas.

Kasi Intel Padang Lawas telah menjabat selama 11 tahun, tentu menurut pandangan kami sudah sangat terlalu lama, sehingga akan berakibat adanya konflik kepentingan pribadi dan kelompok.

Kejaksaan Agung perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap penempatan dan lama jabatan terhadap pejabat utama dari mulai tingkat Kejari dan Kejati di seluruh Indonesia untuk menghindari konflik kepentingan dan tentunya tour of duty pejabat akan menjadi lebih baik.

Konflik internal lembaga hukum yang melibatkan jaringan lama dengan pimpinan baru, serta adanya dugaan permainan dana, perlindungan antar pejabat, dan tekanan terhadap saksi. Situasi tersebut menjadi “bola panas” karena menyangkut kode etik dan reputasi internal.

“Kita menaruh harapan yang sangat besar kepada aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan yang sangat merugikan bangsa dan negara ini. Mari bersama kita kawal dan dukung Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah berani dan konsisten dalam melakukan penegakan hukum memberantas korupsi, mafia tanah, mafia pangan dan mafia pertambangan, Jayalah Bangsaku, Jayalah Negeriku,” tegas Ruri. (Fa)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *