Example floating
Example floating
Berita

Citizen Lawsuit Diajukan Terhadap Para Presiden dan Menteri RI Atas Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan di Sumatera

129
×

Citizen Lawsuit Diajukan Terhadap Para Presiden dan Menteri RI Atas Dugaan Pelanggaran Hukum Lingkungan di Sumatera

Sebarkan artikel ini

Jakarta , Zonamerahnews.id – Sebuah gugatan citizen lawsuit telah diajukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh Gerakan Rakyat Menggugat Bencana (GRMB), menuntut pertanggungjawaban hukum atas dugaan kerusakan lingkungan yang meluas di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Kamis (18/12/2025).

Gugatan ini menargetkan para pemegang tampuk kekuasaan tertinggi negara, termasuk para mantan dan presiden yang sedang menjabat, serta sejumlah menteri yang bertanggung jawab atas pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Para penggugat, yang terdiri dari tokoh masyarakat dan aktivis lingkungan, mendalilkan bahwa para tergugat telah melakukan serangkaian tindakan dan kelalaian yang melanggar ketentuan hukum lingkungan yang berlaku.

Mereka berpendapat bahwa pemberian izin usaha yang masif dan tidak terkendali di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan, serta merampas hak-hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat.

Dalam dokumen gugatannya, GRMB mengemukakan sejumlah argumentasi hukum yang mendasari tuntutannya. Mereka berpendapat bahwa para tergugat telah melanggar Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta mengamanatkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Selain itu, para penggugat juga mendasarkan gugatannya pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dalam hukum lingkungan.

Melalui gugatan ini, GRMB memohon kepada Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan lalai dalam menjalankan kewajiban konstitusional mereka.

Para penggugat juga menuntut agar para tergugat diperintahkan untuk mencabut izin usaha yang terbukti melanggar hukum, melakukan pemulihan lingkungan yang rusak, serta membayar ganti rugi materiil dan immateriil kepada masyarakat yang terdampak.

Gugatan citizen lawsuit ini merupakan upaya hukum yang signifikan untuk menuntut pertanggungjawaban negara atas kerusakan lingkungan yang terjadi di Sumatera.

Putusan pengadilan dalam perkara ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perlindungan lingkungan hidup dan penegakan hukum lingkungan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *