Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Example floating
Example floating
BeritaMuara Enim

Berpegang Pada Kode Etik, PLT Kepsek Harapkan Pemberitaan Berimbang dan Akurat

5
×

Berpegang Pada Kode Etik, PLT Kepsek Harapkan Pemberitaan Berimbang dan Akurat

Sebarkan artikel ini

MUARA ENIM, Zonamerahnews.id – Kebebasan pers dan tugas jurnalistik tentu sangat dihargai, namun segala sesuatunya harus tetap berjalan berlandaskan aturan dan norma yang berlaku. Kamis (16/04/2026).

Menanggapi pemberitaan yang berkembang, Plt Kepala SMAN 2 Muara Enim Herlina S.Pd., M.Si menekankan pentingnya objektivitas dan kehati-hatian dalam menyampaikan informasi.

Herlina menegaskan, seyogianya ketika seorang wartawan mendapatkan sebuah informasi, langkah profesional yang wajib dilakukan adalah melakukan konfirmasi dan pengecekan langsung ke lapangan maupun kepada pihak terkait.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi ketimpangan, kesalahpahaman, maupun pemberitaan yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya terjadi.

Kami sangat menghormati rekan-rekan wartawan dan sangat menghargai tugas jurnalistik yang diemban. Namun, mari kita sama-sama bijak dan berhati-hati dalam sebuah penyampaian.

Lebih jauh dijelaskan, kehadiran dirinya beserta jajaran guru dalam acara tersebut semata-mata hanya dalam kapasitas sebagai tamu undangan, bukan sebagai panitia atau pengelola kegiatan.

Dalam dunia pers, pemberitaan yang tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi kepada semua pihak yang berkepentingan jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku.

Pertama, berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pasal 5 ayat 1 ditegaskan bahwa Pers nasional adalah pers yang bebas dan bertanggung jawab. Kemerdekaan pers ini dijamin oleh negara, namun dalam pelaksanaannya harus tetap menghormati norma hukum dan norma agama.

Selain itu, Pasal 6 ayat 3 menjelaskan bahwa setiap wartawan mempunyai hak dan kewajiban untuk memberitakan hal-hal yang benar dan mendasari keberpihakan dengan nilai kebenaran.

Kedua, merujuk pada Kode Etik Jurnalistik poin 3 yang menyatakan Wartawan Indonesia menayangkan, menyiarkan, memuat, dan menyebarluaskan informasi yang benar, adil dan berimbang, tidak beritikad buruk, tidak memfitnah, tidak merugikan pihak manapun juga.

Serta poin 4 yang mengatur bahwa wartawan senantiasa melakukan pengecekan, verifikasi data, dan melakukan konfirmasi dengan berbagai pihak sebelum memuat berita. Hal ini dilakukan untuk menghindari berita yang tidak akurat, menyesatkan, dan merugikan nama baik pihak lain.

Dengan landasan hukum dan etika tersebut, diharapkan setiap pemberitaan dapat berjalan profesional, objektif, dan tidak menimbulkan kerugian bagi pihak manapun demi terciptanya pers yang sehat dan bermartabat.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *