PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Soroti Pembayaran Jasa Dokter dan Jasa Lainnya, Tindak Lanjut Hasil Klarifikasi Jangan Berhenti di Atas Meja Rapat.
Media Zona Merah meminta manajemen RSUD Kota Prabumulih menindaklanjuti hasil rapat klarifikasi terkait realisasi dana program Jaminan Kesehatan Kota (Jamkot) periode 2022 hingga 2026, khususnya mengenai dana yang telah dibayarkan oleh Dinas Kesehatan Kota Prabumulih untuk pembayaran jasa dokter maupun jasa lainnya.
Zona Merah menilai, hasil klarifikasi yang dilaksanakan pada Selasa (13/10/2026) di Ruang Rapat Lantai 6 Dinas Kesehatan Kota Prabumulih harus menjadi titik awal untuk melakukan penelusuran menyeluruh terhadap data realisasi, mekanisme pembayaran, serta dokumen pertanggungjawaban dana Jamkot selama periode tersebut.

Persoalan ini tidak cukup hanya dibahas dalam forum rapat. Diperlukan tindak lanjut yang konkret, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan agar seluruh dana yang telah dibayarkan benar-benar sesuai dengan pencatatan keuangan, dokumen pendukung, serta ketentuan yang berlaku.
Telusuri Pembayaran Jasa Dokter dan Jasa Lainnya
Berdasarkan surat Dinas Kesehatan Kota Prabumulih tertanggal 12 Oktober 2026, data realisasi Jamkot periode 2022 hingga 2026 yang tercatat pada RSUD Kota Prabumulih sebesar Rp644.157.476. Sementara itu, data realisasi pada Dinas Kesehatan tercatat sebesar Rp670.491.076.
Kedua angka tersebut menunjukkan selisih sebesar Rp26.333.600 yang menjadi pokok pembahasan klarifikasi antara kedua instansi.
Dalam perkembangannya, berdasarkan informasi hasil rapat yang diterima Zona Merah, ditemukan pula persoalan berupa selisih Rp8.276.300 pada data Dinas Kesehatan yang tidak disertai berkas dokumen pendukung saat klarifikasi.
Temuan tersebut membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Namun, untuk memperoleh gambaran utuh, penelusuran juga perlu diarahkan pada realisasi dana yang telah dibayarkan kepada RSUD, termasuk pembayaran jasa dokter dan komponen jasa lainnya selama 2022–2026.
Zona Merah meminta manajemen RSUD Kota Prabumulih menjelaskan secara terperinci:
1. Berapa total dana Jamkot yang diterima dan dibayarkan oleh RSUD untuk setiap tahun anggaran sejak 2022 hingga 2026?
2. Berapa nilai pembayaran jasa dokter dan jasa lainnya pada masing-masing tahun, berikut rincian jenis pembayaran dan penerimanya sesuai ketentuan perlindungan data yang berlaku?
3. Apakah seluruh pembayaran telah didukung dokumen yang sah, seperti daftar pembayaran, bukti transfer atau pencairan, perhitungan jasa, serta dokumen pertanggungjawaban?
4. Bagaimana mekanisme penetapan, perhitungan, verifikasi, dan penyaluran jasa dokter maupun jasa lainnya yang bersumber dari dana Jamkot?
5. Bagaimana penjelasan RSUD atas perbedaan angka realisasi dengan data Dinas Kesehatan, dan apakah telah dilakukan rekonsiliasi menyeluruh?
6. Apa tindak lanjut resmi RSUD setelah rapat klarifikasi 13 Oktober 2026, termasuk penyelesaian perbedaan data dan kelengkapan dokumen pendukung?
Menurut Zona Merah, rincian tersebut penting agar masyarakat dapat mengetahui apakah data pembayaran dan pertanggungjawaban telah tercatat secara konsisten antara pihak yang membayarkan dana dan pihak yang menerima serta menyalurkannya.
Inspektorat Diminta Lakukan Pemeriksaan dan Audit Internal
Selain meminta penjelasan kepada RSUD dan Dinas Kesehatan, Zona Merah meminta Inspektorat Daerah Kota Prabumulih melakukan pemeriksaan dan audit internal sesuai kewenangannya terhadap data pembayaran jasa dokter dan jasa lainnya yang bersumber dari dana Jamkot selama periode 2022 hingga 2026.
Permintaan ini didasarkan pada perlunya verifikasi independen terhadap perbedaan data realisasi, kelengkapan dokumen pendukung, serta kesesuaian antara dana yang dibayarkan Dinas Kesehatan, dana yang diterima RSUD, dan pembayaran yang selanjutnya dilakukan kepada penerima jasa.
Zona Merah memandang pemeriksaan tersebut perlu mencakup setidaknya beberapa aspek berikut:
– Rekonsiliasi keuangan: mencocokkan data pembayaran Dinas Kesehatan dengan data penerimaan dan realisasi RSUD untuk setiap tahun anggaran.
– Verifikasi dokumen: memeriksa bukti pencairan, dokumen pembayaran, daftar perhitungan jasa, bukti penyaluran, dan pertanggungjawaban keuangan.
– Pemeriksaan pembayaran jasa: memastikan pembayaran jasa dokter dan jasa lainnya sesuai dasar perhitungan, ketentuan, serta dokumen yang berlaku.
– Penelusuran selisih: mengidentifikasi penyebab perbedaan angka realisasi Rp26.333.600 dan menelusuri lebih lanjut temuan Rp8.276.300 yang menurut informasi hasil rapat tidak memiliki berkas pendukung saat klarifikasi.
– Rekomendasi tindak lanjut: menyampaikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian administrasi, pencatatan, atau persoalan lain berdasarkan hasil audit.
Zona Merah menegaskan bahwa permintaan pemeriksaan tersebut bukan merupakan vonis atas pihak tertentu. Audit diperlukan untuk memastikan fakta berdasarkan dokumen, menguji ketepatan pencatatan, dan menentukan apakah terdapat kekurangan administrasi atau persoalan lain yang membutuhkan tindak lanjut sesuai ketentuan.
Jangan Sampai Klarifikasi Hanya Menjadi Formalitas
Bagi Zona Merah, persoalan utama bukan semata-mata perbedaan angka dalam laporan, melainkan bagaimana masing-masing instansi memastikan setiap rupiah dana Jamkot memiliki jejak administrasi dan pertanggungjawaban yang jelas.
Apabila dana telah dibayarkan untuk jasa dokter maupun jasa lainnya, harus tersedia pencatatan yang dapat ditelusuri mulai dari dasar pembayaran, proses pencairan, perhitungan nilai jasa, hingga bukti penyalurannya. Jika terdapat dokumen yang belum tersedia atau belum ditemukan, kondisi tersebut harus dijelaskan dan ditindaklanjuti melalui penelusuran resmi.
Manajemen RSUD Kota Prabumulih diharapkan menyampaikan hasil rekonsiliasi dan penjelasan tertulis mengenai realisasi pembayaran selama 2022–2026. Dinas Kesehatan juga perlu memberikan penjelasan atas data pembayaran yang tercatat pada instansinya agar kedua pihak memiliki angka yang selaras dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, Inspektorat Daerah Kota Prabumulih diharapkan menindaklanjuti permintaan pemeriksaan berdasarkan kewenangan pengawasan internalnya, dengan mempertimbangkan dokumen, ruang lingkup pemeriksaan, serta hasil verifikasi atas persoalan yang dilaporkan.
Zona Merah Tunggu Jawaban Resmi dan Hasil Pemeriksaan
Zona Merah meminta agar hasil tindak lanjut rapat klarifikasi 13 Oktober 2026 tidak berhenti pada pembahasan internal tanpa kejelasan penyelesaian. Publik membutuhkan informasi mengenai angka realisasi yang telah direkonsiliasi, status dokumen pendukung, serta langkah perbaikan yang dilakukan oleh RSUD dan Dinas Kesehatan.
Zona Merah juga membuka ruang bagi manajemen RSUD Kota Prabumulih, Dinas Kesehatan, dan Inspektorat Daerah Kota Prabumulih untuk memberikan penjelasan maupun hak jawab secara resmi guna memastikan pemberitaan berlangsung berimbang.
Kini, pertanyaan yang perlu dijawab adalah: bagaimana rincian pembayaran jasa dokter dan jasa lainnya dari dana Jamkot selama 2022–2026, apakah seluruh pembayaran telah didukung dokumen yang memadai, dan apa hasil pemeriksaan atas perbedaan data yang ditemukan?
Zona Merah akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana pelayanan kesehatan demi kepentingan masyarakat Kota Prabumulih.
(Fa)













