PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Polemik pemberian tanda penghargaan Pancawarsa III Tahun 2026 kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Prabumulih kembali mencuat. Kali ini, sorotan diarahkan pada dugaan ketidaksesuaian atau rekayasa data persyaratan yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Keputusan Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Selatan Nomor 075 Tahun 2026 tentang pemberian penghargaan Pancawarsa kepada anggota Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Prabumulih.
Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, menyatakan pihaknya telah dua kali melayangkan surat resmi kepada Kwarda Sumatera Selatan untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi terkait proses serta dasar penerbitan SK tersebut.
Namun, menurut Fandri, hingga saat ini persoalan tersebut belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai. Kondisi itu kemudian menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana proses verifikasi administrasi dan pemenuhan persyaratan penghargaan Pancawarsa III dilakukan sebelum SK diterbitkan.
“Kami menduga kuat ada persoalan pada data dan persyaratan yang menjadi dasar pemberian penghargaan Pancawarsa III tersebut. Karena itu, kami tidak ingin membuat kesimpulan sepihak. Justru kami meminta agar prosesnya diperiksa secara terbuka oleh lembaga yang memiliki kewenangan,” tegas Fandri.
Menurutnya, pemberian tanda penghargaan Gerakan Pramuka bukan sekadar seremoni atau pemberian apresiasi kepada seseorang. Setiap penghargaan seharusnya diberikan berdasarkan persyaratan, masa pengabdian, proses pengusulan, verifikasi, serta ketentuan organisasi yang berlaku.
Karena itu, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian data, masa pengabdian, dokumen pendukung maupun proses pengusulan, menurut Zona Merah, hal tersebut perlu diperiksa secara objektif.
DUA KALI SURAT KLARIFIKASI BELUM MENJAWAB PERTANYAAN
Fandri mengungkapkan, Zona Merah sebelumnya telah menyampaikan surat kepada Kwarda Sumsel sebagai bentuk kontrol publik sekaligus memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan penjelasan.
Surat pertama dilayangkan pada 11 September 2026, kemudian dilanjutkan dengan surat kedua pada 23 September 2026, yang secara khusus meminta penjelasan terkait pemberian penghargaan Pancawarsa III kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Prabumulih yaitu Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, Wakil Wali Kota Prabumulih, Franky Nasril, dan Ketua Kwarcab Prabumulih, Hermanto, SH.
“Surat yang kami layangkan bukan untuk menghakimi siapa pun. Kami memberikan ruang kepada Kwarda Sumsel untuk menjelaskan dasar, proses dan dokumen yang digunakan dalam penerbitan SK Nomor 075 Tahun 2026,” kata Fandri.
Namun, karena persoalan tersebut menyangkut integritas administrasi organisasi Gerakan Pramuka dan pemberian penghargaan kepada pejabat publik, Zona Merah menilai diperlukan pemeriksaan pada tingkat yang lebih tinggi apabila klarifikasi dari Kwarda Sumsel tidak memberikan titik terang.
ZONA MERAH SIAP LAYANGKAN PENGADUAN KE KWARNAS
Atas dasar tersebut, Zona Merah memastikan akan mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan surat pengaduan kepada Kwartir Nasional (Kwarnas) Gerakan Pramuka cq. Dewan Kehormatan Kwarnas.
Pengaduan tersebut nantinya akan meminta Kwarnas melakukan pemeriksaan terhadap proses penerbitan SK Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026, termasuk proses pengusulan, verifikasi, kelengkapan dokumen, dasar pemberian penghargaan serta pemenuhan persyaratan penerima Pancawarsa III.
“Kami akan meminta Kwarnas, khususnya Dewan Kehormatan, melakukan pemeriksaan secara objektif. Apakah seluruh persyaratan benar-benar terpenuhi atau justru terdapat data yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Kalau memang semuanya benar dan prosedurnya sudah sesuai, tentu tidak ada yang perlu dikhawatirkan,” ujar Fandri.
Menurutnya, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi penerima penghargaan, melainkan sebagai bentuk pengawasan terhadap tata kelola organisasi dan kepatuhan terhadap ketentuan pemberian penghargaan Gerakan Pramuka.
BUKAN SOAL SIAPA PENERIMANYA, TAPI APAKAH SYARATNYA TERPENUHI
Zona Merah menegaskan bahwa persoalan utama yang dipersoalkan bukan mengenai siapa yang menerima penghargaan, melainkan apakah seluruh persyaratan dan prosedur pemberian Pancawarsa III telah dipenuhi secara benar, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi penghargaan tersebut melekat pada nama Gerakan Pramuka sebagai organisasi pendidikan nonformal yang memiliki aturan dan mekanisme internal.
“Kalau seluruh persyaratan memang terpenuhi, silakan dibuktikan dengan dokumen. Kalau prosesnya benar, kami juga siap menerima penjelasan tersebut. Tetapi jika ditemukan adanya rekayasa data atau pemalsuan dokumen, tentu harus ada tindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Fandri.
Zona Merah juga menyatakan akan menyerahkan seluruh dokumen, surat konfirmasi dan klarifikasi, serta bahan pendukung lainnya kepada Kwarnas sebagai bahan pemeriksaan.
Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk hak jawab dan kesempatan klarifikasi bagi Kwarda Sumsel maupun pihak-pihak yang namanya tercantum sebagai penerima penghargaan.
MENUNGGU PEMERIKSAAN KWARNAS
Dengan rencana pengaduan tersebut, Zona Merah berharap Kwarnas tidak hanya melihat persoalan dari sisi administratif, tetapi juga memeriksa secara menyeluruh proses sejak pengusulan hingga terbitnya SK Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026.
Fandri menegaskan, pihaknya akan menghormati apa pun hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
“Kami tidak sedang mencari kesalahan seseorang. Kami ingin memastikan bahwa penghargaan Gerakan Pramuka diberikan berdasarkan aturan dan fakta yang sebenarnya. Karena itu, biarkan Kwarnas yang melakukan pemeriksaan dan memberikan penilaian,” pungkasnya.
Zona Merah menunggu: apakah SK Nomor 075 Tahun 2026 diterbitkan berdasarkan data dan persyaratan yang benar-benar valid, atau justru terdapat persoalan administrasi yang selama ini belum terungkap?
Jawaban atas pertanyaan tersebut kini akan diminta melalui mekanisme pengaduan resmi kepada Kwarnas cq. Dewan Kehormatan Kwarnas.
#indonesiascoutjurnalist











