Example floating
Example floating
Banner
PRABUMULIH

Kwarda Sumsel Pertaruhkan Integritas, Zona Merah Soroti Penganugerahan Pancawarsa III untuk Pejabat Prabumulih

38
×

Kwarda Sumsel Pertaruhkan Integritas, Zona Merah Soroti Penganugerahan Pancawarsa III untuk Pejabat Prabumulih

Sebarkan artikel ini

PRABUMULIH, zonamerahnews.id — Kontroversi pemberian Tanda Penghargaan Pancawarsa III kepada sejumlah pejabat di Kota Prabumulih terus menjadi sorotan. Kali ini, perhatian tertuju kepada Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Sumatera Selatan (Sumsel) yang hingga kini belum memberikan jawaban, konfirmasi maupun klarifikasi atas surat yang dilayangkan Zona Merah terkait Surat Keputusan (SK) Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026 tentang Penganugerahan Tanda Penghargaan Pancawarsa bagi anggota Kwartir Cabang (Kwarcab) Kota Prabumulih.

Zona Merah mempertanyakan dasar pemberian penghargaan tersebut, khususnya terkait penganugerahan Lencana Tanda Penghargaan Pancawarsa III kepada Wali Kota Prabumulih, Wakil Wali Kota Prabumulih dan Ketua Kwarcab Kota Prabumulih.

Pimpinan Umum Zona Merah, Fandri Heri Kusuma, C.PS, C.IJ, C.Neg, menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan pemberian sebuah penghargaan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan organisasi serta integritas lembaga yang mengeluarkan keputusan.

Menurut Fandri, Zona Merah telah meminta Kwarda Sumsel memberikan konfirmasi dan klarifikasi atas dasar, proses serta pemenuhan persyaratan penerima penghargaan sebagaimana diatur dalam Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 175 Tahun 2012 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka.

Namun, hingga saat ini, kata Fandri, belum terdapat jawaban resmi dari Kwarda Sumsel terhadap persoalan yang dipertanyakan tersebut.

“Kami mempertanyakan bukan karena persoalan pribadi, apalagi kepentingan terhadap siapa yang menerima penghargaan. Yang kami pertanyakan adalah apakah seluruh persyaratan dan ketentuan yang diwajibkan dalam Keputusan Kwarnas Nomor 175 Tahun 2012 benar-benar telah dipenuhi,” ujar Fandri.

Dinilai Memaksakan Pemberian Pancawarsa III

Zona Merah menilai Kwarda Sumsel telah mengambil langkah yang patut dipertanyakan dengan menerbitkan keputusan penganugerahan Pancawarsa III kepada tiga pejabat tersebut, sementara berdasarkan kajian Zona Merah, persyaratan mutlak sebagaimana diatur dalam ketentuan Kwarnas belum terpenuhi.

Fandri menegaskan bahwa penghargaan Gerakan Pramuka seharusnya diberikan berdasarkan rekam pengabdian dan pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan organisasi, bukan karena jabatan, kedudukan maupun status seseorang.

“Kalau penghargaan diberikan tanpa memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama penerima penghargaan, tetapi juga kredibilitas lembaga yang menerbitkannya,” tegasnya.

Menurut Fandri, Kwarda Sumsel sebagai institusi organisasi Gerakan Pramuka di tingkat daerah semestinya menjadi contoh dalam menjalankan aturan organisasi secara konsisten.

Apabila terdapat ketentuan yang memungkinkan adanya pengecualian, penafsiran khusus atau dasar hukum lain yang digunakan dalam penerbitan SK tersebut, Zona Merah meminta Kwarda Sumsel menjelaskannya secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi di tengah masyarakat.

Jangan Sampai Penghargaan Kehilangan Makna

Fandri menyebut, penghargaan Pancawarsa pada hakikatnya merupakan bentuk penghormatan organisasi terhadap anggota yang memiliki masa dan rekam pengabdian sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemberian penghargaan harus dijaga agar tidak kehilangan makna.

“Jangan sampai sebuah penghargaan yang seharusnya menjadi simbol kehormatan dan pengabdian justru menimbulkan polemik karena proses dan persyaratannya dipertanyakan publik,” katanya.

Ia bahkan menilai Kwarda Sumsel saat ini sedang berada pada posisi yang mempertaruhkan integritas dan kepercayaan publik dalam persoalan tersebut.

“Kwarda Sumsel sedang mempertaruhkan integritasnya. Ketika sebuah keputusan organisasi dipertanyakan dan tidak diberikan penjelasan kepada publik, tentu akan muncul pertanyaan lebih besar. Karena itu, kami berharap Kwarda tidak menganggap persoalan ini sebagai serangan, tetapi sebagai momentum untuk melakukan koreksi apabila memang terdapat kekeliruan,” ujar Fandri.

Zona Merah Minta SK Dikoreksi atau Dibatalkan

Zona Merah berharap Kwarda Sumsel bersedia melakukan evaluasi terhadap SK Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026 tersebut.

Jika dalam proses evaluasi ditemukan bahwa terdapat penerima yang belum memenuhi persyaratan mutlak sebagaimana ditentukan dalam Keputusan Kwarnas Nomor 175 Tahun 2012, Zona Merah meminta Kwarda Sumsel tidak ragu untuk melakukan koreksi dan/atau pembatalan terhadap keputusan tersebut sesuai mekanisme organisasi yang berlaku.

Menurut Fandri, langkah korektif justru akan menunjukkan bahwa Kwarda Sumsel memiliki komitmen terhadap aturan dan mampu menjaga marwah organisasi.

“Membatalkan atau mengoreksi sebuah keputusan yang ternyata keliru bukanlah sebuah kehinaan. Justru keberanian untuk mengoreksi kesalahan merupakan bagian dari menjaga integritas organisasi,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi gejolak di tengah masyarakat maupun di lingkungan Gerakan Pramuka Kota Prabumulih.

“Kami berharap persoalan ini segera dijelaskan dan diselesaikan secara objektif. Jangan sampai penghargaan yang seharusnya menjadi kebanggaan justru kehilangan makna dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pungkas Fandri.

Hingga berita ini diterbitkan, Zona Merah masih menunggu tanggapan, konfirmasi dan klarifikasi resmi dari Kwarda Gerakan Pramuka Sumatera Selatan terkait dasar penerbitan SK Kwarda Sumsel Nomor 075 Tahun 2026, khususnya mengenai pemenuhan persyaratan penerima Lencana Tanda Penghargaan Pancawarsa III.

Zona Merah membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kwarda Sumsel maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip-prinsip jurnalistik.

Banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *