PRABUMULIH, zonamerahnews.id- Sorotan terhadap dua paket pengadaan pemeliharaan penerangan lampu jalan pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih Tahun Anggaran 2026 memasuki babak baru.
Setelah sebelumnya Lembaga Pemantau Pembangunan dan Kinerja Pemerintah (LP2KP) Sumatera Selatan yang di Ketuai oleh Silvanus Desmansyah meminta klarifikasi tertulis terkait dua paket yang tercatat dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), awak media melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Dishub Prabumulih, Jumat (18/9/2026).
Dalam konfirmasi tersebut, Kepala Dishub Prabumulih Samsul Feri, melalui Kepala Bidang Penerangan Jalan Umum (PJU), Surya, memberikan penjelasan mengenai perbedaan peruntukan dua anggaran yang menjadi sorotan.
Menurut Surya, anggaran Rp357 juta diperuntukkan untuk pembelian lampu, sedangkan anggaran Rp50 juta digunakan untuk membeli material atau perlengkapan penunjang agar lampu tersebut dapat berfungsi.
“357 harga lampu yang kita beli lewat INAPROC, nah yang 50 itu material untuk menghidupi lampu tadi, ada kabel, NCB, konektor,” kata Surya saat dikonfirmasi, Jumat (18/9/2026).
Dishub Sebut Rp357 Juta untuk Lampu
Penjelasan tersebut sekaligus menjadi klarifikasi awal terhadap pertanyaan LP2KP mengenai keberadaan dua paket yang dalam data SiRUP tercatat dengan nomenklatur sama, yakni Pemeliharaan Penerangan Lampu Jalan.
Berdasarkan data yang sebelumnya ditelaah LP2KP, paket dengan Kode RUP 67124508 tercatat memiliki pagu Rp357 juta, menggunakan metode E-Purchasing, dengan volume 357 titik.
Sementara Kode RUP 67124509 tercatat memiliki pagu Rp50 juta, menggunakan metode Pengadaan Langsung, dengan volume 50 titik.
Kedua paket tersebut dalam inaproc sama-sama mencantumkan lokasi pekerjaan Jl. Lingkar Timur, Kelurahan Sukaraja, serta tercatat menggunakan MAK yang sama.
Namun, dalam konfirmasi kepada media, Surya menjelaskan bahwa perbedaan kedua anggaran tersebut terletak pada peruntukannya.
Rp357 juta, menurut Surya, merupakan anggaran pembelian lampu melalui INAPROC. Sedangkan Rp50 juta diperuntukkan bagi material penunjang, antara lain kabel, NCB dan konektor.
Jumlah Lampu dan Spesifikasi Belum Dijelaskan
Meski telah menjelaskan perbedaan fungsi anggaran, dalam konfirmasi tersebut Surya belum menjelaskan secara rinci berapa unit lampu yang telah dibeli melalui INAPROC dengan anggaran sekitar Rp357 juta tersebut.
Begitu pula mengenai merek, tipe, spesifikasi teknis dan rincian harga satuan lampu yang dibeli belum dijelaskan kepada awak media dalam konfirmasi tersebut.
Padahal, data SiRUP yang ditelaah sebelumnya mencantumkan volume paket sebanyak 357 titik dengan pagu Rp357 juta.
Data realisasi INAPROC yang dilampirkan LP2KP juga mencatat transaksi pemeliharaan penerangan lampu jalan dengan nilai Rp350.698.950, dengan penyedia SURYA BANTARA JAYA.
Karena itu, rincian barang yang dibeli serta kesesuaian antara jumlah, spesifikasi dan nilai pengadaan menjadi bagian yang masih menarik untuk ditelusuri lebih lanjut.
Soal Lokasi, Dishub Beri Penjelasan Berbeda
Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah lokasi pekerjaan.
Dalam SiRUP, kedua paket tercatat berada di Jl. Lingkar Timur, Kelurahan Sukaraja.
Namun menurut Surya, lokasi tersebut bukan menunjukkan titik pekerjaan lampu jalan.
Ia menyebut pekerjaan PJU tersebut diperuntukkan bagi PJU di seluruh wilayah Kota Prabumulih.
Sementara pencantuman Jl. Lingkar Timur, Kelurahan Sukaraja dalam SiRUP, menurut Surya, merupakan alamat kantor Dishub Prabumulih, bukan lokasi titik pekerjaan.
Penjelasan tersebut menjadi informasi penting dalam melihat perbedaan antara data perencanaan yang tercantum pada SiRUP dengan penjelasan pihak Dishub mengenai pelaksanaan pekerjaan.
Ketua LP2KP Soroti Rekening yang Sama
Tak hanya mempertanyakan perbedaan peruntukan dan pemaketan, Ketua LP2KP Sumatera Selatan, Silvanus Desmansyah, juga menyoroti adanya informasi mengenai penggunaan rekening atau pos anggaran yang sama pada dua paket PJU tersebut.
Menurut Silvanus, apabila benar paket senilai Rp357 juta dan paket Rp50 juta tercatat pada rekening atau pos anggaran yang sama, kondisi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak terkait.
Ia menilai kesamaan tersebut patut menjadi perhatian dalam proses klarifikasi, terutama karena kedua paket memiliki nomenklatur pekerjaan yang sama, meskipun pihak Dishub menyebut peruntukan keduanya berbeda.
“Kalau memang rekeningnya sama, ini yang kami pertanyakan. Menurut kami, hal itu janggal dan perlu dijelaskan secara terang,” ujar Silvanus.
Silvanus menegaskan, pihaknya tidak ingin menarik kesimpulan sebelum seluruh dokumen dan data diperiksa. Namun, menurutnya, kesamaan rekening atau pos anggaran tersebut menjadi salah satu bagian yang akan didalami LP2KP sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Yang kami minta adalah transparansi. Kalau memang berbeda peruntukan, silakan dijelaskan dasar penganggaran, dokumen perencanaan, rincian barang, sampai realisasinya,” katanya.
LP2KP menyatakan hasil penelusuran tersebut akan menjadi bagian dari dokumen yang sedang dipersiapkan untuk laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
LP2KP Siapkan Langkah Lanjutan
Sementara itu, hasil konfirmasi pihak media tersebut mendapat tanggapan dari juru bicara LP2KP, Rian Juli.
Rian mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen untuk melanjutkan sorotan terhadap pengadaan tersebut ke tahap laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
“LP2KP sedang menyiapkan dokumen untuk melanjutkan sorotan ini ke tahap laporan pengaduan,” ujar Rian Juli.
Menurutnya, laporan tersebut nantinya akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Prabumulih maupun Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
Langkah tersebut disebut sebagai tindak lanjut atas hasil telaah data pengadaan yang sebelumnya dilakukan LP2KP melalui SiRUP, INAPROC dan sistem pengadaan elektronik.
Jika nantinya LP2KP benar-benar menyampaikan laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum, maka proses pemeriksaan dan penilaian terhadap ada atau tidaknya pelanggaran akan menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan bukti dan dokumen yang diperiksa.













