PRABUMULIH,- zonamerahnews.id
Proyek pembangunan beberapa kantor kelurahan pengembangan di Kota Prabumulih kembali menjadi sorotan warga, media dan organisasi kemasyarakatan. Hal ini dipicu bukan hanya karena pengerjaan proyek yang lamban dan kualitas pekerjaan yang buruk tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kontrak kerja, namun menurut penilaian Watch Relation of Corruption (WRC) Unit Prabumulih bahwa pengerjaan seluruh proyek pembangunan kantor lurah pengembangan tersebut tidak dikerjakan secara profesional dan tidak dikerjakan oleh orang-orang yang memiliki kompetensi khususnya pada bidang jasa konstruksi. Hal ini disampaikan langsung Ketua WRC, Pebrianto didampingi Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC, Suandi di sesaat akan mengkonfirmasi dengan Dinas PUPR Kota Prabumulih (12/12/2025).

“Kami menilai tidak selesainya beberapa proyek pembangunan kantor lurah pengembangan tersebut adalah disebabkan karena dikerjakan tidak profesional dan tidak dikerjakan oleh orang-orang yang memang kompeten pada bidang jasa konstruksi, hingga membuat buruknya capaian progress fisik bangunan tersebut,” ujar Pebri kepada awak media.
Suandi selaku Ketua Divisi Pengawasan dan Penindakan WRC menambahkan seharusnya setiap yang terlibat dalam pengerjaan proyek pembangunan tersebut harus mumpuni, atau berkompeten pada bidang jasa konstruksi mulai dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Panitia Pelaksana Lapangan (tim teknis) maupun Konsultan Pengawasan.
“Seharusnya orang-orang yang terlibat dalam proyek pembangunan kantor lurah itu harus dan wajib mengerti tentang konstruksi, hal tersebut harus dibuktikan dengan kompetensi yang dimiliki oleh pihak yang terlibat didalamnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” beber Adi sapaan akrabnya.
Adi menjelaskan faktor penyebab keterlambatan pembangunan kantor lurah pengembangan tersebut bukan hanya faktor teknis belaka, namun juga dipengaruhi oleh faktor sumber daya manusianya yang tidak mumpuni untuk proyek pengerjaan konstruksi tersebut.
Untuk memastikan hal tersebut WRC telah mengkonfirmasi dengan pihak kelurahan sebagai KPA sekaligus merangkap PPK disalah satu proyek pembangunan kantor kelurahan yang diprediksi tidak akan selesai sampai akhir tahun ini yaitu kantor Kelurahan Sidogede Kecamatan Prabumulih Utara.

“Kami dari PPK telah melayangkan dua kali surat peringatan kepada pihak kontraktor dan akan kembali melayangkan surat peringatan ke tiga, mengingat batas waktu kontrak akan berakhir tanggal 25 Desember ini,” jelas Lurah Sidogede saat dikonfirmasi.
Sedangkan saat WRC mencoba untuk mengkonfirmasi langsung kepada Konsultan Pengawasan dari CV. CBC pihak yang bersangkutan belum dapat ditemui sampai berita ini ditayangkan.
Sesuai dengan pemberitaan sebelumnya WRC telah menyatakan bahwa pihak yang harus bertanggungjawab ketika proyek pembangunan kantor lurah pengembangan tidak selesai sampai akhir tahun ini adalah Konsultan Pengawasan dan Panitia Pelaksana Lapangan (tim teknis) yang telah diminta oleh KPA sekaligus PPK.
Bukan hanya sekedar bertanggungjawab namun dampak dari terhambatnya pengerjaan proyek tersebut menurut WRC pihak Konsultan dan/atau Panitia Pelaksana Lapangan (tim teknis) dapat dikenakan sanksi administrasi sampai dengan sanksi pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.
WRC Unit Prabumulih berharap seluruh pekerjaan proyek pembangunan kantor kelurahan pengembangan tersebut dapat selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan didalam kontrak kerja. Dan pihak Pemerintah Kota Prabumulih kedepan harus memperhatikan profesionalisme dan kompetensi dari sumber daya manusia yang dimiliki dalam pengerjaan suatu proyek agar tidak menjadi hambatan kedepan.















